Muktamar Luar Biasa Gerakan Pemuda Kakbah di Jakarta Mendapat Protes
Kamis, 20 Oktober 2022 - 01:50 WIB
loading...
A
A
A
"Kami PW GPK Sulsel mengajak kepada seluruh wilayah sama-sama ke Jakarta untuk membawa ke jalur hukum," imbuhnya.
Sebelum MLB GPK, kata dia, 14 PW GPK telah merekomendasikan dengan meminta kepada PP GPK agar tiga MKO PP GPK yaitu Syahrial Agamas, Hasan Husairi Lubis, dan Bambang Utoyo agar dipecat dan diberhentikan sebagai MKO PP GPK. Menurut dia, ketiganya telah dipecat dan diberhentikan oleh PP GPK pada 16 Oktober 2022 sebelum MLB GPK terlaksana.
Adapun 14 PW yang merekomendasikan tersebut adalah PW GPK NTB, Sulsel, Papua Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Timur, Maluku Utara, Aceh, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Barat, Bangka Belitung, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Baca juga: Rakernas GPK di Bogor Rekomendasikan Digitalisasi Organisasi
"Sedangkan PW GPK yang hadir di MLB GPK hanya ada 8 PW GPK, tapi satu PW GPK Jawa Timur sudah diganti adanya somasi 25 PC GPK se-Jawa Timur melalui Muswilub PW GPK Jawa Timur pada beberapa hari lalu," katanya.
Sebelum MLB GPK, kata dia, 14 PW GPK telah merekomendasikan dengan meminta kepada PP GPK agar tiga MKO PP GPK yaitu Syahrial Agamas, Hasan Husairi Lubis, dan Bambang Utoyo agar dipecat dan diberhentikan sebagai MKO PP GPK. Menurut dia, ketiganya telah dipecat dan diberhentikan oleh PP GPK pada 16 Oktober 2022 sebelum MLB GPK terlaksana.
Adapun 14 PW yang merekomendasikan tersebut adalah PW GPK NTB, Sulsel, Papua Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Timur, Maluku Utara, Aceh, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Barat, Bangka Belitung, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Baca juga: Rakernas GPK di Bogor Rekomendasikan Digitalisasi Organisasi
"Sedangkan PW GPK yang hadir di MLB GPK hanya ada 8 PW GPK, tapi satu PW GPK Jawa Timur sudah diganti adanya somasi 25 PC GPK se-Jawa Timur melalui Muswilub PW GPK Jawa Timur pada beberapa hari lalu," katanya.
(mhd)
Lihat Juga :