Jaksa Sebut: AKP Irfan Ganti DVR CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Rabu, 19 Oktober 2022 - 23:31 WIB
loading...
Jaksa Sebut: AKP Irfan...
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Terdakwa AKP Irfan Widyanto sempat meminta seorang pemilik usaha CCTV untuk menukar kamera pengintai yang ada di sekitar rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo . Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terdakwa Irfan Widyanto menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV berikut hard disk-nya yang berada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga tersebut," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Ia melanjutkan, Irfan menghubungi Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplanit untuk meminta penggantian DVR CCTV dirumahnya.

"Saksi Ridwan Rhekynellso Soplanit,S.IK,.M.H meminta terdakwa Irfan Widyanto, S.H.,S.I.K agar datang kerumahnya untuk mengambil DVR CCTV tersebut," terang JPU.



Ia pun menuturkan, Irfan mendatangi rumah Ridwan untuk mengambil DVR tersebut di luar rumah. Setelah itu, Irfan kembali ke pos sekuriti dengan membawa DVR dari rumah Ridwan.

"Terdakwa Irfan Widyanto, menghubungi saksi Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV," tambah jaksa.

Setelah itu, kata dia, Irfan memasang dua CCTV yang mirip dengan sebelumnya.

"Selanjutnya, Terdakwa Irfan Widyanto, memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos sekuriti Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga," imbuhnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2246 seconds (0.1#10.140)