Oknum Polisi Bakar Mantan Pacar, Partai Perindo: Hukum Pelaku Seberat-beratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Publik beberapa waktu lalu dihebohkan dengan peristiwa oknum polisi di Muara Enim, Sumatera Selatan yang membakar mantan pacar atau selingkuhannya. Tersangka berinisial Brigpol AND tega membakar DN lantaran cemburu.
Juru Bicara Nasional Partai Perindo , Ike Suharjo menyatakan, sebagai partai politik yang memiliki sensitivitas dalam isu perempuan dan anak, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyoroti beberapa hal. Pertama, menolak dengan keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
"Di antaranya kekerasan terhadap istri, kekerasan terhadap anak, hingga kekerasan terhadap pacar," kata Ike kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Geger! Oknum Polisi Brigpol AN Bakar Kekasihnya di Muara Enim
Kedua, kata Ike, Perindo meminta kepolisian, khususnya Polda Sumatera Selatan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. Menurutnya, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan, termasuk di lembaga kepolisian.
"Ketiga, meminta pihak berwajib untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan, angka kekerasan berdasarkan ranah personal pada 2020 menempati angka tertinggi daripada kekerasan di ranah komunitas maupun negara. Tercatat ada sebanyak 6.480 kasus kekerasan di ranah personal, salah satunya kekerasan dalam pacaran.
Menurut data, kekerasan dalam pacaran pada 2020 terjadi sebanyak 1.309 kasus. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan dalam pacaran selalu menempati posisi tiga besar selain kekerasan terhadap istri dan kekerasan terhadap perempuan.
Juru Bicara Nasional Partai Perindo , Ike Suharjo menyatakan, sebagai partai politik yang memiliki sensitivitas dalam isu perempuan dan anak, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyoroti beberapa hal. Pertama, menolak dengan keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
"Di antaranya kekerasan terhadap istri, kekerasan terhadap anak, hingga kekerasan terhadap pacar," kata Ike kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Geger! Oknum Polisi Brigpol AN Bakar Kekasihnya di Muara Enim
Kedua, kata Ike, Perindo meminta kepolisian, khususnya Polda Sumatera Selatan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. Menurutnya, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan, termasuk di lembaga kepolisian.
"Ketiga, meminta pihak berwajib untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan, angka kekerasan berdasarkan ranah personal pada 2020 menempati angka tertinggi daripada kekerasan di ranah komunitas maupun negara. Tercatat ada sebanyak 6.480 kasus kekerasan di ranah personal, salah satunya kekerasan dalam pacaran.
Menurut data, kekerasan dalam pacaran pada 2020 terjadi sebanyak 1.309 kasus. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan dalam pacaran selalu menempati posisi tiga besar selain kekerasan terhadap istri dan kekerasan terhadap perempuan.
(abd)