Pemuda Perindo Anggap Korupsi Timah Rusak Lingkungan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Pemuda Perindo Iqnal Shalat Sukma Wibowo menilai kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 menimbulkan kerusakan pada lingkungan. Kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi timah dari aspek lingkungan lebih dari Rp271 triliun.
“Terkait korupsi tambang timah Rp271 triliun itu tidak hanya uang yang hilang, tapi juga kerusakan lingkungan,” ujarnya di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Menurutnya, masyarakat sudah hampir frustrasi melihat lembaga bekerja kurang baik. Maka itu, adanya kasus korupsi tersebut diharapkan bisa membuat lembaga hukum di Indonesia bekerja dengan prestasi, sehingga masyarakat tak lagi merasa frustrasi atas penegakan hukum oleh aparat hukum.
"Berkait korupsi ini harus bisa dilebarkan, dieksplore, masalahnya ini adalah kejahatan terstruktur dan masif. Harus berani diungkap agar masyarakat tak lagi frustasi dengan adanya lembaga hukum yang ada di Indonesia," tuturnya.
Dia pun mendesak agar lembaga hukum di Indonesia, khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bisa mengembangkan penyidikan kasus korupsi timah tersebut. Bukan hanya merugikan negara secara materil, tapi juga dinilai telah merugikan lingkungan lantaran merusak kawasan hutan dan nonhutan.
“Terkait korupsi tambang timah Rp271 triliun itu tidak hanya uang yang hilang, tapi juga kerusakan lingkungan,” ujarnya di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Menurutnya, masyarakat sudah hampir frustrasi melihat lembaga bekerja kurang baik. Maka itu, adanya kasus korupsi tersebut diharapkan bisa membuat lembaga hukum di Indonesia bekerja dengan prestasi, sehingga masyarakat tak lagi merasa frustrasi atas penegakan hukum oleh aparat hukum.
"Berkait korupsi ini harus bisa dilebarkan, dieksplore, masalahnya ini adalah kejahatan terstruktur dan masif. Harus berani diungkap agar masyarakat tak lagi frustasi dengan adanya lembaga hukum yang ada di Indonesia," tuturnya.
Dia pun mendesak agar lembaga hukum di Indonesia, khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bisa mengembangkan penyidikan kasus korupsi timah tersebut. Bukan hanya merugikan negara secara materil, tapi juga dinilai telah merugikan lingkungan lantaran merusak kawasan hutan dan nonhutan.
(rca)