Aturan Menag, Pelaku Siulan dan Tatapan Bernuansa Seksual Bisa Kena Pidana
Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
"Walaupun bentuk paling ringan ini adalah pintu masuk awalnya kekerasan seksual. Kalau kita terlalu menormalisasi hal-hal seperti itu dan ini merupakan bukti dari keseriusan Kemenag menangani kekerasan seksual,"kata Anna saat dihubungi MNC Portal, Rabu (19/10/2022).
Dengan dimasukkan nya siulan dalam PMA ini, Anna berharap masyarakat dapat sadar bahwa tindakan tersebut masuk ke dalam bentuk pelecehan. Dia pun mengimbau agar masyarakat meninggalkan kebiasaan itu.
"Sebaiknya kita mulai meninggalkan pemahaman seperti itu yang menormalisasi pelecehan siulan atau cat calling. Jadi menurut tanggapan saya semua bentuk-bentuk ini walaupun orang merasa ini terlalu keras itu adalah bukti bahwa kami serius menangani kekerasan seksual dalam satuan pendidikan yang ada di bawah Kemenag,"ujar dia.
Selain itu, PMA ini juga mengatur soal rayuan dan lelucon bernada seksual menjadi bentuk kekerasan seksual.
Dengan dimasukkan nya siulan dalam PMA ini, Anna berharap masyarakat dapat sadar bahwa tindakan tersebut masuk ke dalam bentuk pelecehan. Dia pun mengimbau agar masyarakat meninggalkan kebiasaan itu.
"Sebaiknya kita mulai meninggalkan pemahaman seperti itu yang menormalisasi pelecehan siulan atau cat calling. Jadi menurut tanggapan saya semua bentuk-bentuk ini walaupun orang merasa ini terlalu keras itu adalah bukti bahwa kami serius menangani kekerasan seksual dalam satuan pendidikan yang ada di bawah Kemenag,"ujar dia.
Selain itu, PMA ini juga mengatur soal rayuan dan lelucon bernada seksual menjadi bentuk kekerasan seksual.
(maf)
Lihat Juga :