Menag Buat Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah Agama
Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:15 WIB
loading...
Menag Yaqut Cholil Qoumas meneken PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual pada 5 Oktober 2022. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 202.
“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,”ujar Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Baca juga:
PMA yang terdiri dari tujuh Bab, memuat beberapa hal yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.
“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,”ujar Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Baca juga:
PMA yang terdiri dari tujuh Bab, memuat beberapa hal yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.
Lihat Juga :