Presiden Diminta Turun Tangan Benahi Sektor Hukum di Indonesia
Rabu, 19 Oktober 2022 - 15:23 WIB
loading...
Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie dan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun usai menghadiri Seminar Nasional di Kampus UNKRIS, Rabu (19/10/2022). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Indonesia saat ini dinilai berada dalam situasi darurat peradaban hukum . Persoalan demi persoalan terus terjadi dari hulu hingga hilir sektor hukum, sehingga masuk dalam kondisi darurat.
Hal ini menjadi garis besar pandangan pakar serta praktisi hukum dalam Seminar Nasional berjudul Darurat Peradaban Hukum, Sejauh Mana Kewenangan Presiden Terhadap Lembaga Yudikatif, yang digelar Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) dan Peradi, di Kampus UNKRIS, Rabu (19/10/2022). Hadir sebagai narasumber adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, Ketua Peradi Otto Hasibuan, dan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Hartanto.
Jimly Asshiddiqie mengatakan, peradaban hukum di Indonesia berada dalam keadaan genting. Hampir semua lini, dari hulu hingga hilir, mengalami masalah berat dalam fungsi negara hukum. Misalnya persoalan yang mencuat di kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
Menurut Jimly, dibutuhkan ide-ide dari praktisi dan akademisi untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. "Diperlukan langkah-langkah untuk perbaikan dengan menghimpun ide-ide cemerlang dari para pakar dari dunia perguruan tinggi dan juga dari praktisi. Harus ditemukan solusi atas permasalahan ini," kata Jimly.
Hal yang sama juga disampaikan Gayus Lumbuun. Menurutnya, masyarakat merasakan peradaban hukum saat ini dalam kondisi darurat. Keadaannya abnormal dari yang seharusnya. Padahal, kata Gayus, peradaban adalah satu identitas yang berisi akhlak dan kehormatan yang seharusnya dipertahankan oleh lembaga-lembaga penegak hukum.
Hal ini menjadi garis besar pandangan pakar serta praktisi hukum dalam Seminar Nasional berjudul Darurat Peradaban Hukum, Sejauh Mana Kewenangan Presiden Terhadap Lembaga Yudikatif, yang digelar Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) dan Peradi, di Kampus UNKRIS, Rabu (19/10/2022). Hadir sebagai narasumber adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, Ketua Peradi Otto Hasibuan, dan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Hartanto.
Jimly Asshiddiqie mengatakan, peradaban hukum di Indonesia berada dalam keadaan genting. Hampir semua lini, dari hulu hingga hilir, mengalami masalah berat dalam fungsi negara hukum. Misalnya persoalan yang mencuat di kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
Menurut Jimly, dibutuhkan ide-ide dari praktisi dan akademisi untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. "Diperlukan langkah-langkah untuk perbaikan dengan menghimpun ide-ide cemerlang dari para pakar dari dunia perguruan tinggi dan juga dari praktisi. Harus ditemukan solusi atas permasalahan ini," kata Jimly.
Hal yang sama juga disampaikan Gayus Lumbuun. Menurutnya, masyarakat merasakan peradaban hukum saat ini dalam kondisi darurat. Keadaannya abnormal dari yang seharusnya. Padahal, kata Gayus, peradaban adalah satu identitas yang berisi akhlak dan kehormatan yang seharusnya dipertahankan oleh lembaga-lembaga penegak hukum.
Lihat Juga :