Presiden Diminta Turun Tangan Benahi Sektor Hukum di Indonesia

Rabu, 19 Oktober 2022 - 15:23 WIB
loading...
Presiden Diminta Turun...
Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie dan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun usai menghadiri Seminar Nasional di Kampus UNKRIS, Rabu (19/10/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Indonesia saat ini dinilai berada dalam situasi darurat peradaban hukum . Persoalan demi persoalan terus terjadi dari hulu hingga hilir sektor hukum, sehingga masuk dalam kondisi darurat.

Hal ini menjadi garis besar pandangan pakar serta praktisi hukum dalam Seminar Nasional berjudul Darurat Peradaban Hukum, Sejauh Mana Kewenangan Presiden Terhadap Lembaga Yudikatif, yang digelar Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) dan Peradi, di Kampus UNKRIS, Rabu (19/10/2022). Hadir sebagai narasumber adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, Ketua Peradi Otto Hasibuan, dan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) Hartanto.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, peradaban hukum di Indonesia berada dalam keadaan genting. Hampir semua lini, dari hulu hingga hilir, mengalami masalah berat dalam fungsi negara hukum. Misalnya persoalan yang mencuat di kepolisian, kejaksaan, dan hakim.



Menurut Jimly, dibutuhkan ide-ide dari praktisi dan akademisi untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. "Diperlukan langkah-langkah untuk perbaikan dengan menghimpun ide-ide cemerlang dari para pakar dari dunia perguruan tinggi dan juga dari praktisi. Harus ditemukan solusi atas permasalahan ini," kata Jimly.

Hal yang sama juga disampaikan Gayus Lumbuun. Menurutnya, masyarakat merasakan peradaban hukum saat ini dalam kondisi darurat. Keadaannya abnormal dari yang seharusnya. Padahal, kata Gayus, peradaban adalah satu identitas yang berisi akhlak dan kehormatan yang seharusnya dipertahankan oleh lembaga-lembaga penegak hukum.

"Di seminar ini kami membahas apakah bisa presiden mencampuri urusan peradilan? Pendapat saya, tentu sangat bisa. Indonesia punya trias politika tetapi tidak dengan pemisahan kekuasaan, melainkan distribusi kekuasaan," kata Gayus.

Menurutnya, presiden bisa mencampuri semua aspek sebagai kepala negara dan pemimpin bangsa tertinggi. Presiden mempunyai kewenangan yang bisa masuk ke banyak lembaga dengan catatan ketika keadaan itu darurat.

Baca juga: Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung dan Sekretaris MA Mangkir Panggilan KPK

"Nah ini darurat kita ini sekarang. Lembaga penegak hukum mana yang tidak sedang bermasalah hari ini? Semuanya bermasalah. Dari kepolisian, KPK, hingga Mahkamah Agung," kata Gayus.

Gayus menjelaskan, dalam seminar ini para praktisi hukum dan kalangan akademisi mencoba menyampaikan pandangan, sejauh mana seorang presiden bisa masuk lembaga yudikatif.

Otto Hasibuan mengatakan, presiden harus turun tangan dan menjadi back up dalam membenahi masalah penegakan hukum di Indonesia. Sebab, kondisi saat ini dalam keadaan darurat peradaban hukum. "Presiden harus turun tangan menegakkan kembali peradaban hukum di Indonesia," kata Otto.

Hartanto mengatakan, Presiden harus melakukan diskresi dalam upayanya menegakkan peradaban hukum. "Dalam seminar ini kami akan memberikan rekomendasi dan masukan kepada presiden tentang diskresi ini," kata Hartanto.

Sementara itu, Rektor Unkris Ayub Muktiono mengajak sivitas akademika mengembangkan paradigma kritis guna memajukan pendidikan, termasuk permasalahan di bidang hukum. Ia menyebut sejumlah persoalan hukum yang terjadi di Indonesia.

"Pengacara banyak yang dipidana, polisi juga yang melanggar hukum. Polisi Bintang tapi terlibat narkoba. Waketum KPK juga mundur, Kejagung OTT KPK. Dan yang amat merontokkan martabat hukum dengan ditetapkan hakim agung sebagai tersangka," kata Ayub.

Menurut Ayub, Unkris setuju peradaban hukum dalam kondisi darurat. "Bagaimana reformasi hukum, apakah harus ada UU dulu baru reformasi. Seminar ini mencoba memberikan masukan kepada presiden untuk selamatkan bangsa dan negara," kata Ayub.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Pesan Khusus Ketua KPK...
Pesan Khusus Ketua KPK dan Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati DKI Percepat Proses Hukum Roy Suryo Cs
Rekomendasi
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Infantino Pastikan Trump...
Infantino Pastikan Trump Hadiri Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved