Presiden Diminta Turun Tangan Benahi Sektor Hukum di Indonesia
loading...
A
A
A
Gayus menjelaskan, dalam seminar ini para praktisi hukum dan kalangan akademisi mencoba menyampaikan pandangan, sejauh mana seorang presiden bisa masuk lembaga yudikatif.
Otto Hasibuan mengatakan, presiden harus turun tangan dan menjadi back up dalam membenahi masalah penegakan hukum di Indonesia. Sebab, kondisi saat ini dalam keadaan darurat peradaban hukum. "Presiden harus turun tangan menegakkan kembali peradaban hukum di Indonesia," kata Otto.
Hartanto mengatakan, Presiden harus melakukan diskresi dalam upayanya menegakkan peradaban hukum. "Dalam seminar ini kami akan memberikan rekomendasi dan masukan kepada presiden tentang diskresi ini," kata Hartanto.
Sementara itu, Rektor Unkris Ayub Muktiono mengajak sivitas akademika mengembangkan paradigma kritis guna memajukan pendidikan, termasuk permasalahan di bidang hukum. Ia menyebut sejumlah persoalan hukum yang terjadi di Indonesia.
"Pengacara banyak yang dipidana, polisi juga yang melanggar hukum. Polisi Bintang tapi terlibat narkoba. Waketum KPK juga mundur, Kejagung OTT KPK. Dan yang amat merontokkan martabat hukum dengan ditetapkan hakim agung sebagai tersangka," kata Ayub.
Menurut Ayub, Unkris setuju peradaban hukum dalam kondisi darurat. "Bagaimana reformasi hukum, apakah harus ada UU dulu baru reformasi. Seminar ini mencoba memberikan masukan kepada presiden untuk selamatkan bangsa dan negara," kata Ayub.
Otto Hasibuan mengatakan, presiden harus turun tangan dan menjadi back up dalam membenahi masalah penegakan hukum di Indonesia. Sebab, kondisi saat ini dalam keadaan darurat peradaban hukum. "Presiden harus turun tangan menegakkan kembali peradaban hukum di Indonesia," kata Otto.
Hartanto mengatakan, Presiden harus melakukan diskresi dalam upayanya menegakkan peradaban hukum. "Dalam seminar ini kami akan memberikan rekomendasi dan masukan kepada presiden tentang diskresi ini," kata Hartanto.
Sementara itu, Rektor Unkris Ayub Muktiono mengajak sivitas akademika mengembangkan paradigma kritis guna memajukan pendidikan, termasuk permasalahan di bidang hukum. Ia menyebut sejumlah persoalan hukum yang terjadi di Indonesia.
"Pengacara banyak yang dipidana, polisi juga yang melanggar hukum. Polisi Bintang tapi terlibat narkoba. Waketum KPK juga mundur, Kejagung OTT KPK. Dan yang amat merontokkan martabat hukum dengan ditetapkan hakim agung sebagai tersangka," kata Ayub.
Menurut Ayub, Unkris setuju peradaban hukum dalam kondisi darurat. "Bagaimana reformasi hukum, apakah harus ada UU dulu baru reformasi. Seminar ini mencoba memberikan masukan kepada presiden untuk selamatkan bangsa dan negara," kata Ayub.
(abd)