Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:01 WIB
loading...
Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawa n tidak mengajukan eksepsi terkait surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J .

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Ahmad Suhel setelah pembacaan dakwaan bertanya kepada Hendra Kurniawan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU.

"Saudara terdakwa apakah sudah mendengar dakwaan JPU. Kami tanyakan kepada saudara, apakah saudara mengerti dakwaan penuntut umum tersebut," tanya Hakim Ketua di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

"Saya mengerti yang mulia," jawab Hendra Kurniawan.

"Benar dakwaannya?" tanya Ahmad Suhel.

"Nanti akan kami inikan di," jawab Hendra Kurniawan.

"Apakah saudara akan mengajukan eksepsi?" tanya Hakim Ketua PN Jakarta Selatan.

"Kami serahkan semua ke tim kuasa hukum," ucap Hendra Kurniawan.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan untuk kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan memberikan jawaban terkait pertanyaan hakim.

Kuasa hukum terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat kemudian menyebutkan setelah mendengar dan menyimak bahwa dakwaan terhadap JPU telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

"Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan ataupun tidak mengajukan eksepsi. Kami mengapresiasi JPU yang sudah membacakan dakwaan secara lengkap. Dengan maksud untuk memudahkan, kami mencoba untuk mengambil intisari dari dakwaan JPU. Kalau ada yang salah dari intisari, kalau salah bisa disampaikan," kata Henry Yosodiningrat.

Namun saat pembacaan instisari tersebut Ketua Majelis Hakim meminta hal tersebut cukup disampaikan di pokok materi dalam persidangan berikutnya. "Persidangan akan dilaksanakan kembali pada Kamis 27 November 2022 di jam yang sama," tutup Ahmad Suhel.

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam terdakwa yang diduga terlibat obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).

Sesi pertama akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan. Dalam sidang di sesi pertama ini Hakim Ketua adalah Ahmad Suhel, sedangkan Hakim Anggota yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Kemudian untuk sesi persidangan kedua akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Dalam sidang di sesi kedua ini Hakim Ketua adalah Afrizal Hadi, sedangkan Hakim Anggota yakni Ari Muladi dan M Ramdes.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2748 seconds (0.1#10.140)