JPU Ungkap Peran Sentral Hendra Kurniawan Rekayasa CCTV di Kompleks Duren Tiga
Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:09 WIB
loading...
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjadi sosok sentral dalam merekayasa CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi area rumah dinas Ferdy Sambo ketika peristiwa pembunuhan Brigadir J. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjadi sosok sentral dalam merekayasa CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi area rumah dinas Ferdy Sambo ketika peristiwa pembunuhan Brigadir J .
Hal tersebut disampaikan JPU dalam persidangan kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara pembunuhan Brigadir J pada Rabu (19/10/2022). Baca juga: Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J, Hendra Kurniawan Didakwa Langgar UU ITE
"Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB telah terjadi penembakan terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan," ujar JPU dalam persidangan.
Akibat penembakan tersebut Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya mengaburkan tindakan pidana yang terjadi. Salah satu upaya yang dilakukan Ferdy Sambo adalah menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekitar pukul 17.22 WIB dimana terdakwa sedang ada di kolam Pancing PIK.
Yang bersangkutan lalu diminta agar segera datang ke rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga. Karena ada suatu peristiwa yang perlu dibicarakan.
Sekitar pukul 19.15 WIB, Hendra Kurniawan tiba di rumah Ferdy Sambo dan bertemu langsung. Saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya ada peristiwa apa bang (Sambo).
Dijawab Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap mbak mu (Putri Candrawathi) kepada Hendra Kurniawan. Putri disebut teriak-teriak saat kejadian itu dan kemudian Brigadir J keluar dari tempat kejadian. Kemudian ada Bharada E. Sehingga ada saling tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam persidangan kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara pembunuhan Brigadir J pada Rabu (19/10/2022). Baca juga: Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J, Hendra Kurniawan Didakwa Langgar UU ITE
"Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB telah terjadi penembakan terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan," ujar JPU dalam persidangan.
Akibat penembakan tersebut Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya mengaburkan tindakan pidana yang terjadi. Salah satu upaya yang dilakukan Ferdy Sambo adalah menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekitar pukul 17.22 WIB dimana terdakwa sedang ada di kolam Pancing PIK.
Yang bersangkutan lalu diminta agar segera datang ke rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga. Karena ada suatu peristiwa yang perlu dibicarakan.
Sekitar pukul 19.15 WIB, Hendra Kurniawan tiba di rumah Ferdy Sambo dan bertemu langsung. Saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya ada peristiwa apa bang (Sambo).
Dijawab Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap mbak mu (Putri Candrawathi) kepada Hendra Kurniawan. Putri disebut teriak-teriak saat kejadian itu dan kemudian Brigadir J keluar dari tempat kejadian. Kemudian ada Bharada E. Sehingga ada saling tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Lihat Juga :