JPU Ungkap Peran Sentral Hendra Kurniawan Rekayasa CCTV di Kompleks Duren Tiga

Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:09 WIB
loading...
JPU Ungkap Peran Sentral Hendra Kurniawan Rekayasa CCTV di Kompleks Duren Tiga
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjadi sosok sentral dalam merekayasa CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi area rumah dinas Ferdy Sambo ketika peristiwa pembunuhan Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjadi sosok sentral dalam merekayasa CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi area rumah dinas Ferdy Sambo ketika peristiwa pembunuhan Brigadir J .

Hal tersebut disampaikan JPU dalam persidangan kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara pembunuhan Brigadir J pada Rabu (19/10/2022).

"Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB telah terjadi penembakan terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan," ujar JPU dalam persidangan.

Akibat penembakan tersebut Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya mengaburkan tindakan pidana yang terjadi. Salah satu upaya yang dilakukan Ferdy Sambo adalah menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekitar pukul 17.22 WIB dimana terdakwa sedang ada di kolam Pancing PIK.

Yang bersangkutan lalu diminta agar segera datang ke rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga. Karena ada suatu peristiwa yang perlu dibicarakan.

Sekitar pukul 19.15 WIB, Hendra Kurniawan tiba di rumah Ferdy Sambo dan bertemu langsung. Saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya ada peristiwa apa bang (Sambo).

Dijawab Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap mbak mu (Putri Candrawathi) kepada Hendra Kurniawan. Putri disebut teriak-teriak saat kejadian itu dan kemudian Brigadir J keluar dari tempat kejadian. Kemudian ada Bharada E. Sehingga ada saling tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia. Inilah cerita rekayasa Ferdy Sambo dan diceritakan ke Hendra Kurniawan. Terdakwa Hendra Kurniawan menjumpai Karo Provos Divpropam Polri Benny Ali yang telah datang terlebih dahulu sebelum magrib.

Bersama-sama Kabag Gakkum Divpropam Polri Susanto, Hendra bertanya ke Benny Ali pelecehannya seperti apa. Apakah benar terjadi pelecehan terhadap Putri.

Pada 9 Juli 2022 07.30 WIB, Hendra ditelepon Ferdy Sambo, pemeriksaan saksi-saksi penyelidik di Polres Metro Jakarta Selatan agar di ruangan Hendra saja agar tidak gaduh. Hendra kemudian meminta Agus Nur Patria Adi Purnama datang dan menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha (Acai). Arahan terhadap Hendra untuk pemeriksaan soal CCTV sudah jelas.

Hendra menanyakan apakah permintaan Ferdy Sambo soal CCTV sudah dilaksanakan apa belum. Ari Cahya Kemudian menjawab akan dicek oleh anak buahnya Irfan Widianto karena sedang berada di Bali.

Acai menemui Agus Nur Patria bertemu untuk membicarakan arahan Ferdy Sambo. Saksi Irfan menghadap ke Agus Nur Patria. Menghitung jumlah CCTV di Duren Tiga, totalnya ada 20 kamera CCTV. Kemudian dilaporkan ke Agus Nur Patria.

Selanjutnya Agus Nur Patria melaporkan ke Hendra yang sedang berada di rumah Sambo. Kemudian Hendra menyebutkan tidak perlu semua, yang penting-penting saja.

DVR CCTV tersebut ada di pos sekuriti dan Irfan Widianto menukar DVR tersebut dengan DVR yang baru tanpa seizin dari Ketua RT dan diketahui pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.

Irfan Widianto mendapatkan arahan untuk mengganti dua DVR CCTV. Diganti dengan DVR yang baru. Dia memesan dua DVR yang sesuai dengan yang dipakai di pos sekuriti.

Pada 9 Juli 2022 ada sekitar 3-5 orang yang mengaku sebagai anggota polisi datang ke pos sekuriti tapi tidak menyebutkan berdinas di mana. Kemudian mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

Pada 11 Juli 2022 sekitar Pukul 10.00 WIB, saat Chuck Putranto ditanya oleh Ferdy Sambo di mana CCTV, sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ferdy Sambo memerintahkan Chuck Putranto meminta CCTV dikopi untuk melihat isinya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam terdakwa yang diduga terlibat obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).

Sesi pertama akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan. Dalam sidang di sesi pertama ini Hakim Ketua adalah Ahmad Suhel, sedangkan Hakim Anggota yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Kemudian untuk sesi persidangan kedua akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Dalam sidang di sesi kedua ini Hakim Ketua adalah Afrizal Hadi, sedangkan Hakim Anggota yakni Ari Muladi dan M Ramdes.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1387 seconds (0.1#10.140)