Bharada E Geleng-geleng Kepala saat Jaksa Bacakan Dakwaan soal Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Selasa, 18 Oktober 2022 - 11:21 WIB
loading...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Bharada E.
JPU dalam dakwaannya mengungkapkan momen saat Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Instruksi itu bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.
Melihat Brigadir J, Ferdy Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.
Baca juga: Karangan Bunga Dukung Bharada E Hiasi PN Jaksel: Doa Kami Menyertaimu
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" kata JPU.
Mendengar penggalan konstruksi perkara dalam dakwaan itu, Bharada E hanya bisa menggelengkan kepala. Sesekali, ia memejamkan mata sambil menunduk.
JPU dalam dakwaannya mengungkapkan momen saat Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Instruksi itu bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.
Melihat Brigadir J, Ferdy Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.
Baca juga: Karangan Bunga Dukung Bharada E Hiasi PN Jaksel: Doa Kami Menyertaimu
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" kata JPU.
Mendengar penggalan konstruksi perkara dalam dakwaan itu, Bharada E hanya bisa menggelengkan kepala. Sesekali, ia memejamkan mata sambil menunduk.
Lihat Juga :