Putri Candrawathi Memelas Ngaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa
loading...
A
A
A
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Putri Candrawathi mengaku siap menjalani persidangannya tersebut. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya itu.
"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalani persidangan, tapi saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya," kata Putri.
"Silakan penasihat hukum," jawab hakim.
"Terima kasih Yang Mulia, hari ini atau tadi telah dibacakan dakwaan ke terdakwa atau klien kami, tetapi pada prinsipnya akan kooperatif menjalani persidangan dan mohon izin agar kami untuk sampaikan nota keberatan atau eksepsi dan kami langsung bacakan," kata penasihat hukum Putri Candrawathi menimpali.
Mendengar pernyataan penasihat hukum Putri Candrawathi, majelis hakim lantas menyampaikan bakal memenuhi permintaan pihak Putri Candrawathi untuk membacakan nota keberatan atau eksepsinya itu. Namun, sidang pembacaan eksepsi bakal digelar pada sekitar pukul 19.00 WIB.
"Saudara akan bacakan, tapi kita tunda dahulu untuk ishoma, mulai lagi pukul 19.00 WIB kurang seperempat," kata hakim menskor persidangan.
Lihat Juga: 5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalani persidangan, tapi saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya," kata Putri.
"Silakan penasihat hukum," jawab hakim.
"Terima kasih Yang Mulia, hari ini atau tadi telah dibacakan dakwaan ke terdakwa atau klien kami, tetapi pada prinsipnya akan kooperatif menjalani persidangan dan mohon izin agar kami untuk sampaikan nota keberatan atau eksepsi dan kami langsung bacakan," kata penasihat hukum Putri Candrawathi menimpali.
Mendengar pernyataan penasihat hukum Putri Candrawathi, majelis hakim lantas menyampaikan bakal memenuhi permintaan pihak Putri Candrawathi untuk membacakan nota keberatan atau eksepsinya itu. Namun, sidang pembacaan eksepsi bakal digelar pada sekitar pukul 19.00 WIB.
"Saudara akan bacakan, tapi kita tunda dahulu untuk ishoma, mulai lagi pukul 19.00 WIB kurang seperempat," kata hakim menskor persidangan.
Lihat Juga: 5 Fakta Terbaru Aipda Robig Zaenudin, Jadi Tersangka Penembak Siswa SMK hingga Dipecat dari Polri
(rca)