Jaksa: Putri Candrawathi Buat Klaim Sepihak Soal Pelecehan Seksual ke Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa mengungkapkan adanya klaim sepihak Putri Candrawathi kepada suaminya, Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Jaksa, pada saat itu Putri Candrawathi meminta agar Ferdy Sambo tidak menelepon kepada siapa pun.
"Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'Jangan hubungi ajudan', 'Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain'," kata Jaksa.
Hal itu disampaikan oleh Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah melalui sambungan telepon. Di hari yang sama itulah, Putri Candrawathi pulang ke Jakarta dengan dikawal kendaraan. Setibanya di Jakarta, mereka pun berencana untuk melakukan pembunuhan.
Dalam persidangan ini Ferdy Sambo duduk sebagai terdakwa. Dia tidak sendiri karena dakwaan yang sama juga ditujukan pada Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Mendapat permintaan dari Putri untuk tidak menghubungi siapa pun Ferdy Sambo kemudian sepakat akan hal itu. Putri Candrawathi pulang ke Jakarta. Selanjutnya Ferdy Sambo disebut menyusun rencana pembunuhan Yosua yang melibatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Jaksa, pada saat itu Putri Candrawathi meminta agar Ferdy Sambo tidak menelepon kepada siapa pun.
"Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'Jangan hubungi ajudan', 'Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain'," kata Jaksa.
Hal itu disampaikan oleh Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah melalui sambungan telepon. Di hari yang sama itulah, Putri Candrawathi pulang ke Jakarta dengan dikawal kendaraan. Setibanya di Jakarta, mereka pun berencana untuk melakukan pembunuhan.
Dalam persidangan ini Ferdy Sambo duduk sebagai terdakwa. Dia tidak sendiri karena dakwaan yang sama juga ditujukan pada Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Mendapat permintaan dari Putri untuk tidak menghubungi siapa pun Ferdy Sambo kemudian sepakat akan hal itu. Putri Candrawathi pulang ke Jakarta. Selanjutnya Ferdy Sambo disebut menyusun rencana pembunuhan Yosua yang melibatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
(cip)