Pemolisian New Normal
Senin, 06 Juli 2020 - 07:29 WIB
loading...
A
A
A
Tugas pokok dan fungsi Polri di era new normal ini jelas tidak ringan. Walaupun dalam konteks kriminologi, siapa pun, kelompok masyarakat apapun, organisasi apapun, bila perilakunya merugikan orang lain, termasuk menyebabkan penularan virus corona, bahkan menyebabkan kematian karenanya, individu, kelompok masyarakat atau organisasi tersebut dapat dikategorikan sebagai telah melakukan kejahatan, dan apabila karena kesengajaan melakukan pelanggaran tersebut, mereka dapat dianggap sebagai penjahat -bukan hanya sebagai pelanggar hukum.
Namun, masalahnya adalah sejauh mana Polri dapat melakukan upaya penegakkan hukum secara lebih tegas? Seperti apa dan bagaimana sanksi yang harus diterapkan bagi para pelanggar hukum? Cukupkah dengan tindakan persuasif atau harus memberikan sanksi secara refresif ? Tugas yang jelas tidak mudah yang harus dijalankan oleh Polri di dalam kondisi new normal yang sebetulnya tidak normal ini, meskipun beberapa peraturan perundang-undangan sudah mengaturnya.
Tema peringatan Ulang Tahun Polri 2020: Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif, menunjukkan bahwa peran polisi dalam pengawasan perilaku masyararakat di masa new normal akan sangat berpengaruh pada produktivitas masyarakat.
Kenyataannya sebagian fungsi pemeliharaan ketertiban masyarakat memang telah diambilalih oleh agen pemolisian lainnya di masyarakat; tetapi, dalam konteks penegakan hukum, apabila sudah terjadi pelanggaran, maka penegakan tetap harus dilaksanakan oleh Polri sebagai lembaga yang kompeten yang pelaksanaan fungsinya dilindungi undang-undang. (Baca juga: Kader Senior Ancam Mundur Jika Partai Golkar Dukung RUU HIP)
Terlebih lagi, seperti sudah disinggung di atas, perlu aturan yang jelas tentang sanksi yang harus diberikan serta proses apa yang dapat dilakukan dalam menangani para pelangar protocol Covid-19 dan para pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan yang berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19 di masa new normal ini. Misalnya para penimbun peralatan medik untuk penanganan pasien Covid-19, pelaku pencurian peralatan medik, pelaku korupsi anggaran penanganan Covid 19, pelaku pengambilan paksa pasien ataupun jenazah yang meninggal karena Covid-19. Atau bahkan seperti perilaku sekelompok penyanyi yang menghadiri sebuah kenduri di Bogor dan menyanyi di depan kerumunan penonton yang tidak mengindahkan protokol Covid-19.
Entah akan berapa banyak lagi kejadian seperti itu terjadi di masyarakat di masa new normal, yang akan menambah beban tugas pokok dan fungsi kepolisian di masyarakat; apalagi bila masyarakat tidak melakukan self-help untuk kepentingan masyarakat sendiri. Sehingga, new normal justru mengarah pada kondisi herd-immunity, yang berupa seleksi alam di mana yang kuat imunitasnya akan selamat dan yang lemah akan kalah. Semoga tidak seperti itu sebelum vaksinnya ditemukan. Selamat ulang tahun Polri. (Lihat videonya: Nekat Tiktokan di Jembatan Suramadu, Tiga Emak-emak Harus Berurusan dengan Polisi)
Semoga tema yang diusung saat ini dapat terwujud dan jangan lupa menyertakan komponen masyarakat dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif.
Namun, masalahnya adalah sejauh mana Polri dapat melakukan upaya penegakkan hukum secara lebih tegas? Seperti apa dan bagaimana sanksi yang harus diterapkan bagi para pelanggar hukum? Cukupkah dengan tindakan persuasif atau harus memberikan sanksi secara refresif ? Tugas yang jelas tidak mudah yang harus dijalankan oleh Polri di dalam kondisi new normal yang sebetulnya tidak normal ini, meskipun beberapa peraturan perundang-undangan sudah mengaturnya.
Tema peringatan Ulang Tahun Polri 2020: Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif, menunjukkan bahwa peran polisi dalam pengawasan perilaku masyararakat di masa new normal akan sangat berpengaruh pada produktivitas masyarakat.
Kenyataannya sebagian fungsi pemeliharaan ketertiban masyarakat memang telah diambilalih oleh agen pemolisian lainnya di masyarakat; tetapi, dalam konteks penegakan hukum, apabila sudah terjadi pelanggaran, maka penegakan tetap harus dilaksanakan oleh Polri sebagai lembaga yang kompeten yang pelaksanaan fungsinya dilindungi undang-undang. (Baca juga: Kader Senior Ancam Mundur Jika Partai Golkar Dukung RUU HIP)
Terlebih lagi, seperti sudah disinggung di atas, perlu aturan yang jelas tentang sanksi yang harus diberikan serta proses apa yang dapat dilakukan dalam menangani para pelangar protocol Covid-19 dan para pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan yang berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19 di masa new normal ini. Misalnya para penimbun peralatan medik untuk penanganan pasien Covid-19, pelaku pencurian peralatan medik, pelaku korupsi anggaran penanganan Covid 19, pelaku pengambilan paksa pasien ataupun jenazah yang meninggal karena Covid-19. Atau bahkan seperti perilaku sekelompok penyanyi yang menghadiri sebuah kenduri di Bogor dan menyanyi di depan kerumunan penonton yang tidak mengindahkan protokol Covid-19.
Entah akan berapa banyak lagi kejadian seperti itu terjadi di masyarakat di masa new normal, yang akan menambah beban tugas pokok dan fungsi kepolisian di masyarakat; apalagi bila masyarakat tidak melakukan self-help untuk kepentingan masyarakat sendiri. Sehingga, new normal justru mengarah pada kondisi herd-immunity, yang berupa seleksi alam di mana yang kuat imunitasnya akan selamat dan yang lemah akan kalah. Semoga tidak seperti itu sebelum vaksinnya ditemukan. Selamat ulang tahun Polri. (Lihat videonya: Nekat Tiktokan di Jembatan Suramadu, Tiga Emak-emak Harus Berurusan dengan Polisi)
Semoga tema yang diusung saat ini dapat terwujud dan jangan lupa menyertakan komponen masyarakat dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif.
(ysw)
Lihat Juga :