Kenaikan Tarif Penyeberangan Hanya 11%, Standar Keamanan Tak Terpenuhi

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 19:09 WIB
loading...
Kenaikan Tarif Penyeberangan...
Gapasdap memprotes kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11% yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) memprotes kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022. Mereka menganggap kenaikan tarif itu tidak sesuai dengan perhitungannya.

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan, besaran kenaikan tarif 11% yang mulai diterapkan per 1 Oktober 2022 terlalu rendah dibandingkan beban biaya yang ditanggung perusahaan angkutan penyeberangan.

"Sesuai perhitungan, sebelumnya pemerintah ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 35,4%, ditambah dengan pengaruh akibat kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional sebesar kurang lebih 8%,” jelasnya.

Seharusnya, kata Khoiri, kenaikan tarif angkutan penyebarangan yang sesuai adalah 43%. Pengusaha menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini 35,4%, dan pemerintah justru menetapkan hanya 11%.

"Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable. Jika ini dibiarkan terus-menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa men-cover standar keselamatan dan kenyamanan," katanya.

Menurut Khoiri, pengusaha sebetulnya tidak ingin jaminan keselamatan dan kenyamanan angkutan penyeberangan ini diberikan setengah-setengah. Masyarakat seharusnya berhak menerima jaminan keselamatan dan kenyamanan dalam transportasi umum.

"Proses penetapan KM 184 Tahun 2022 saja tidak melibatkan Gapasdap sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan," katanya.

Keputusan KM 184 Tahun 2022 yang langsung menggantikan KM 172 Tahun 2022 itu sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan seharusnya berlaku pada 19 September 2022, tetapi tidak diberlakukan tanpa ada pencabutan dan pemberitahuan secara resmi. "Jadi kami menganggap KM 184 Tahun 2022 ini cacat secara prosedural," katanya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian tarif mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

"Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian di kisaran 11%," kata Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Rabu (28/09/2022).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2460 seconds (0.1#10.140)