Ancaman Hukum Laporan Palsu seperti yang Dituduhkan Kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven
loading...
A
A
A
Ayat 1
Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat 2
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Ayat 3
Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
Ayat 4
Pidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No 1–4 dapat dijatuhkan.
Seseorang dapat dijatuhkan sanksi berupa ancaman pidana penjara atas keterangan palsu apabila oknum tersebut memenuhi unsur-unsur yang sudah tertuang dan ditetapkan ke dalam pasal 242 pada ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang meliputi sebagai berikut:
Unsur-unsur dalam Pasal 242 ayat (1):
Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat 2
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Ayat 3
Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
Ayat 4
Pidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No 1–4 dapat dijatuhkan.
Seseorang dapat dijatuhkan sanksi berupa ancaman pidana penjara atas keterangan palsu apabila oknum tersebut memenuhi unsur-unsur yang sudah tertuang dan ditetapkan ke dalam pasal 242 pada ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang meliputi sebagai berikut:
Unsur-unsur dalam Pasal 242 ayat (1):