Ancaman Hukum Laporan Palsu seperti yang Dituduhkan Kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven
loading...
A
A
A
1. Terdapat subjek hukum ataupun orang yang melakukan;
2. Melakukan perbuatan dengan memberikan keterangan palsu;
3. Perbuatan tersebut telah diketahui dan dilakukan dengan sengaja;
4. Keterangan yang dilakukan diatas sumpah berdasarkan undang-undang;
5. Keterangan dilakukan secara lisan maupun tulisan yang dilakukan secara pribadi maupun diwakilkan oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk menangani kasus tersebut;
6. Berhak dijatuhkan sanksi pidana atas perbuatan tersebut dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Unsur-unsur dalam pasal 242 ayat (2):
1. Terdapat subjek hukum atau orang yang melakukan sebagaimana yang berada dalam ketentuan pasal 242 ayat (1) KUHP;
2. Melakukan perbuatan dengan memberikan keterangan, penyampaian berita atau laporan palsu yang diatur dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP;
3. Maka akan dilakukan pemeriksaan perkara pidana dan jika merugikan terdakwa atau tersangka;
4. Akan dikenakan sanksi atas perbuatan tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
MG/Ni Made Susilawati
2. Melakukan perbuatan dengan memberikan keterangan palsu;
3. Perbuatan tersebut telah diketahui dan dilakukan dengan sengaja;
4. Keterangan yang dilakukan diatas sumpah berdasarkan undang-undang;
5. Keterangan dilakukan secara lisan maupun tulisan yang dilakukan secara pribadi maupun diwakilkan oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk menangani kasus tersebut;
6. Berhak dijatuhkan sanksi pidana atas perbuatan tersebut dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Unsur-unsur dalam pasal 242 ayat (2):
1. Terdapat subjek hukum atau orang yang melakukan sebagaimana yang berada dalam ketentuan pasal 242 ayat (1) KUHP;
2. Melakukan perbuatan dengan memberikan keterangan, penyampaian berita atau laporan palsu yang diatur dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP;
3. Maka akan dilakukan pemeriksaan perkara pidana dan jika merugikan terdakwa atau tersangka;
4. Akan dikenakan sanksi atas perbuatan tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
MG/Ni Made Susilawati
(abd)