Ancaman Hukum Laporan Palsu seperti yang Dituduhkan Kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven
loading...
A
A
A
JAKARTA - Laporan palsu memiliki ancaman hukuman yang tidak main-main. Para pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara jika terbukti melakukan laporan palsu.
Isu tentang laporan palsu mencuat setelah selebritas Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven melakukan prank lapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polsek Kebayoran Lama. Prank itu dilakukan untuk konten Youtube. Akibat perbuatannya, Baim dan Paula dilaporkan oleh M dengan pasal UU ITE. Pasutri itu juga dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia atas dugaan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Hingga saat ini sebenarnya belum ditemukan pengertian laporan palsu dalam undang-undang. Namun mengutip situs mh.uma.ac.id, laporan palsu didefinisikan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian.
Sesuai Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku laporan palsu dapat dikenakan sanksi berupa ancaman pidana. Pasal itu berbunyi:
Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Seseorang dapat dikenakan dengan ancaman pidana atas laporan palsu apabila memenuhi unsur-unsur yang tertuang pada Pasal 220 KUHP. Unsur-unsur itu adalah:
1. Terdapat subjek hukum atau orang-orang yang melakukan tindakan;
2. Melakukan perbuatan dengan memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan yang dapat dipidana;
3. Perbuatan pidana yang diberitahukan dan diadukan diketahui tidak terjadi dan tidak dilakukan;
4. Ancaman sanksi atas perbuatan tersebut berupa pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Namun apabila dari laporan palsu berlanjut hingga ke persidangan, maka seseorang akan dijatuhkan ancaman pidana atas pelaporan ataupun penyampaian berita dengan keterangan palsu sebagaimana tercantum ke dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Berikut ini bunyinya:
Baca juga: Imbas Prank Laporan KDRT, Polres Jaksel Akan Panggil Baim Wong
Isu tentang laporan palsu mencuat setelah selebritas Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven melakukan prank lapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polsek Kebayoran Lama. Prank itu dilakukan untuk konten Youtube. Akibat perbuatannya, Baim dan Paula dilaporkan oleh M dengan pasal UU ITE. Pasutri itu juga dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia atas dugaan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Hingga saat ini sebenarnya belum ditemukan pengertian laporan palsu dalam undang-undang. Namun mengutip situs mh.uma.ac.id, laporan palsu didefinisikan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian.
Sesuai Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku laporan palsu dapat dikenakan sanksi berupa ancaman pidana. Pasal itu berbunyi:
Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Seseorang dapat dikenakan dengan ancaman pidana atas laporan palsu apabila memenuhi unsur-unsur yang tertuang pada Pasal 220 KUHP. Unsur-unsur itu adalah:
1. Terdapat subjek hukum atau orang-orang yang melakukan tindakan;
2. Melakukan perbuatan dengan memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan yang dapat dipidana;
3. Perbuatan pidana yang diberitahukan dan diadukan diketahui tidak terjadi dan tidak dilakukan;
4. Ancaman sanksi atas perbuatan tersebut berupa pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Namun apabila dari laporan palsu berlanjut hingga ke persidangan, maka seseorang akan dijatuhkan ancaman pidana atas pelaporan ataupun penyampaian berita dengan keterangan palsu sebagaimana tercantum ke dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Berikut ini bunyinya:
Baca juga: Imbas Prank Laporan KDRT, Polres Jaksel Akan Panggil Baim Wong