Ancaman Hukum Laporan Palsu seperti yang Dituduhkan Kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:16 WIB
loading...
Ancaman Hukum Laporan...
Laporan palsu memiliki ancaman hukuman yang tidak main-main. Para pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara jika terbukti melakukan laporan palsu. FOTO/DOK.iNews
A A A
JAKARTA - Laporan palsu memiliki ancaman hukuman yang tidak main-main. Para pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara jika terbukti melakukan laporan palsu.

Isu tentang laporan palsu mencuat setelah selebritas Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven melakukan prank lapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polsek Kebayoran Lama. Prank itu dilakukan untuk konten Youtube. Akibat perbuatannya, Baim dan Paula dilaporkan oleh M dengan pasal UU ITE. Pasutri itu juga dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia atas dugaan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Hingga saat ini sebenarnya belum ditemukan pengertian laporan palsu dalam undang-undang. Namun mengutip situs mh.uma.ac.id, laporan palsu didefinisikan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian.



Sesuai Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku laporan palsu dapat dikenakan sanksi berupa ancaman pidana. Pasal itu berbunyi:

Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Seseorang dapat dikenakan dengan ancaman pidana atas laporan palsu apabila memenuhi unsur-unsur yang tertuang pada Pasal 220 KUHP. Unsur-unsur itu adalah:

1. Terdapat subjek hukum atau orang-orang yang melakukan tindakan;
2. Melakukan perbuatan dengan memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan yang dapat dipidana;
3. Perbuatan pidana yang diberitahukan dan diadukan diketahui tidak terjadi dan tidak dilakukan;
4. Ancaman sanksi atas perbuatan tersebut berupa pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Namun apabila dari laporan palsu berlanjut hingga ke persidangan, maka seseorang akan dijatuhkan ancaman pidana atas pelaporan ataupun penyampaian berita dengan keterangan palsu sebagaimana tercantum ke dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Berikut ini bunyinya:

Baca juga: Imbas Prank Laporan KDRT, Polres Jaksel Akan Panggil Baim Wong
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
Habiburokhman Pastikan...
Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III
RKUHAP, Pakar Hukum...
RKUHAP, Pakar Hukum Tekankan Ada Keseimbangan dalam Sistem Peradilan Pidana
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Revisi KUHAP Diharap Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Asas Dominus Litis di...
Asas Dominus Litis di RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
Baim Wong Sentil Paula...
Baim Wong Sentil Paula Verhoeven usai Dilaporkan soal KDRT ke Komnas Perempuan
Pekerjaan Nico Surya,...
Pekerjaan Nico Surya, Sahabat Baim Wong yang Diduga Selingkuh dengan Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajukan...
Paula Verhoeven Ajukan Banding Putusan Cerai, Baim Wong Siap Ambil Langkah Hukum Balik
Rekomendasi
Komitmen pada Lingkungan,...
Komitmen pada Lingkungan, Danamon Raih Penghargaan
Konkret Kerja Nyata,...
Konkret Kerja Nyata, Misi Dagang Inisiasi Khofifah Berikan UMKM Jatim Panen Cuan Miliaran
Israel Jatuhkan 100.000...
Israel Jatuhkan 100.000 Ton Bom di Gaza, Hapus 2.200 Keluarga
Berita Terkini
Menkes Tegaskan Indonesia...
Menkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Vaksin TBC
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Jelang Muktamar X PPP,...
Jelang Muktamar X PPP, Kader Tolak Calon Ketua Umum dari Luar Partai
Wacana Barak Militer...
Wacana Barak Militer Jadi Program Nasional, Sosiolog: Mencerminkan Krisis Sistem Pendidikan
Dewan Pakar Pemuda Katolik:...
Dewan Pakar Pemuda Katolik: Paus Leo XIV Jembatan Nilai Universal dalam Geopolitik yang Memanas
Dukung Kebijakan Bahlil,...
Dukung Kebijakan Bahlil, Abdul Rahman Farisi Soroti Hilirisasi dan Kedaulatan SDA
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved