150 Bidang Tanah Benny Tjokro Disita Kejagung untuk Uang Pengganti Rp6 Triliun
Kamis, 13 Oktober 2022 - 20:57 WIB
loading...
Kejagung telah menyita 150 bidang tanah milik Benny Tjokro, terpidana korupsi PT Asransi Jiwasraya. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejagung kembali menyita aset Benny Tjokrosaputro di Tangerang. Sampai saat ini, total 150 bidang tanah di Tangerang milik terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 itu yang sudah disita. Keseluruhan tanah tersebut untuk menutupi biaya uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi pada Kamis ini (13/10/2022). Menurut Sumedana, aset milik Benny yang disita terdapat di dua tempat yakni di desa Mekarwangi dan desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Untuk di desa Mekarwangi, total 99 (sembilan puluh sembilan) bidang tanah seluas 650,290 Meter persegi disita. Sedangkan di desa Dangdang, total aset Benny yang kami eksekusi yakni 51 (lima puluh satu) bidang tanah seluas 632,588 meter persegi," ujar Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Merasa Dikambinghitamkan
Sumedana juga mengungkapkan, aset Benny yang disita nantinya akan dilelang guna menutup biaya tambahan uang pengganti dari hukuman yang telah diputuskan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi pada Kamis ini (13/10/2022). Menurut Sumedana, aset milik Benny yang disita terdapat di dua tempat yakni di desa Mekarwangi dan desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Untuk di desa Mekarwangi, total 99 (sembilan puluh sembilan) bidang tanah seluas 650,290 Meter persegi disita. Sedangkan di desa Dangdang, total aset Benny yang kami eksekusi yakni 51 (lima puluh satu) bidang tanah seluas 632,588 meter persegi," ujar Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Merasa Dikambinghitamkan
Sumedana juga mengungkapkan, aset Benny yang disita nantinya akan dilelang guna menutup biaya tambahan uang pengganti dari hukuman yang telah diputuskan.
Lihat Juga :