Pakar Hukum Tata Negara: Resesi Tak Boleh Jadi Alasan Tunda Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah disarankan tidak menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 meskipun Indonesia mulai memasuki masa resesi ekonomi pada tahun depan. Sebab, pemilu merupakan hak konstitusional rakyat Indonesia.
”Kita harus tetap melaksanakan Pemilu 2024, karena KPU dan Bawaslu sudah mulai menjalankan kewenangannya yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Bahkan Bawaslu sudah mulai melakukan tahapan rekrutmen Panwascam,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti Radian Syam, Kamis (13/10/2022).
Menurut Radian, meski Indonesia mengalami resesi ekonomi, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda Pemilu 2024. Sebab pemilu merupakan hak konstitusional rakyat Indonesia yang jelas diatur baik di dalam Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 22E UUD NRI 1945. ”Setidaknya kondisi resesi setidaknya sudah di perhitungkan dan Pemilu 2024 pun sudah dipersiapkan jauh sebelumnya,” ucapnya.
Direktur Eksekutif IndiGo NetWork menyebut, salah satu parameter demokrasi yakni, adanya siklus pergantian kepemimpinan yang dilaksanakan melalui proses pemilu secara teratur. Menurut dia, penyelenggaraan pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
Apalagi, ada kurang lebih 271 daerah yang harusnya menjalankan pilkada di tahun 2022 dan 2023 ditunda hingga November 2024.
”Saya berharap agar para elite parpol yang ada di dalam Kabinet Jokowi-Ma’ruf untuk tetap menjaga soliditas hingga 2024. Jangan mencoba menggulirkan isu penundaan pemilu, serta jika ada parpol yang sudah menyampaikan nama capresnya itu bagian dari dinamika politik, agar kemudian rakyat juga memiliki banyak kesempatan untuk melihat para capresnya,” ucapnya.
”Kita harus tetap melaksanakan Pemilu 2024, karena KPU dan Bawaslu sudah mulai menjalankan kewenangannya yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Bahkan Bawaslu sudah mulai melakukan tahapan rekrutmen Panwascam,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti Radian Syam, Kamis (13/10/2022).
Menurut Radian, meski Indonesia mengalami resesi ekonomi, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda Pemilu 2024. Sebab pemilu merupakan hak konstitusional rakyat Indonesia yang jelas diatur baik di dalam Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 22E UUD NRI 1945. ”Setidaknya kondisi resesi setidaknya sudah di perhitungkan dan Pemilu 2024 pun sudah dipersiapkan jauh sebelumnya,” ucapnya.
Direktur Eksekutif IndiGo NetWork menyebut, salah satu parameter demokrasi yakni, adanya siklus pergantian kepemimpinan yang dilaksanakan melalui proses pemilu secara teratur. Menurut dia, penyelenggaraan pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
Apalagi, ada kurang lebih 271 daerah yang harusnya menjalankan pilkada di tahun 2022 dan 2023 ditunda hingga November 2024.
”Saya berharap agar para elite parpol yang ada di dalam Kabinet Jokowi-Ma’ruf untuk tetap menjaga soliditas hingga 2024. Jangan mencoba menggulirkan isu penundaan pemilu, serta jika ada parpol yang sudah menyampaikan nama capresnya itu bagian dari dinamika politik, agar kemudian rakyat juga memiliki banyak kesempatan untuk melihat para capresnya,” ucapnya.
(cip)