Tolak Gunakan Hukum Adat, KPK: Lukas Enembe Tetap Diproses Pakai UU Tipikor
Selasa, 11 Oktober 2022 - 17:15 WIB
loading...
KPK memastikan bakal memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan UU Tipikor. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan tim penasihat hukum Lukas Enembe yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua menggunakan hukum adat. Ali menyayangkan pernyataan tim penasihat hukum Lukas soal permohonan hukum adat tersebut.
"KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional. Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," kata Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Lukas Enembe Datangkan Tim Dokter Spesialis dari Singapura ke Jayapura
Ali menegaskan, KPK tetap menghormati penerapan hukum adat. Sebab eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun, proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan tetap harus dilakukan lewat hukum positif yang berlaku secara nasional.
Baca juga: Tokoh Papua: Kasus Korupsi Lukas Enembe Tak Bisa Diselesaikan Secara Adat tapi Hukum Negara
"Terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional. Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku," imbuhnya.
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan tim penasihat hukum Lukas Enembe yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua menggunakan hukum adat. Ali menyayangkan pernyataan tim penasihat hukum Lukas soal permohonan hukum adat tersebut.
"KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional. Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," kata Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Lukas Enembe Datangkan Tim Dokter Spesialis dari Singapura ke Jayapura
Ali menegaskan, KPK tetap menghormati penerapan hukum adat. Sebab eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun, proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan tetap harus dilakukan lewat hukum positif yang berlaku secara nasional.
Baca juga: Tokoh Papua: Kasus Korupsi Lukas Enembe Tak Bisa Diselesaikan Secara Adat tapi Hukum Negara
"Terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional. Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku," imbuhnya.
Lihat Juga :