Jelang Sidang Ferdy Sambo, KY: Hakim Belum Membutuhkan Safe House
Selasa, 11 Oktober 2022 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Wahyu Iman Santosa Jadi Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Ferdy Sambo Cs
Ginting menambahkan, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan. "Apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ucapnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan anak buahnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Ferdy Sambo polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Polisi juga telah menetapkan tujuh tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ginting menambahkan, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan. "Apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ucapnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan anak buahnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Ferdy Sambo polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Polisi juga telah menetapkan tujuh tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Lihat Juga :