Jelang Sidang Ferdy Sambo, KY: Hakim Belum Membutuhkan Safe House
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) belum menyiapkan rumah aman atau safe house untuk hakim yang akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PN Jaksel pada Senin 10 Oktober 2022. Dari keterangan yang diperoleh pihak PN Jaksel belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus. "Termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," ujar Miko Selasa, (11/11/2022).
Ginting menuturkan, KY menghormati keputusan tersebut. Sebab, penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan, dalam hal ini PN Jaksel.
"KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh-jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini adalah untuk menjaga kemandirian hakim," jelas Miko.
Ginting menambahkan, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan. "Apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ucapnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan anak buahnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Ferdy Sambo polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Polisi juga telah menetapkan tujuh tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari yakni pada 17-19 Oktober 2022. Rinciannya:
1. Senin, 17 Oktober 2022, sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
2. Selasa, 18 Oktober 2022 sidang terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E)
3. Rabu, 19 Oktober 2022 sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.
Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PN Jaksel pada Senin 10 Oktober 2022. Dari keterangan yang diperoleh pihak PN Jaksel belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus. "Termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," ujar Miko Selasa, (11/11/2022).
Ginting menuturkan, KY menghormati keputusan tersebut. Sebab, penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan, dalam hal ini PN Jaksel.
"KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh-jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini adalah untuk menjaga kemandirian hakim," jelas Miko.
Ginting menambahkan, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan. "Apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ucapnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan anak buahnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Ferdy Sambo polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Polisi juga telah menetapkan tujuh tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari yakni pada 17-19 Oktober 2022. Rinciannya:
1. Senin, 17 Oktober 2022, sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
2. Selasa, 18 Oktober 2022 sidang terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E)
3. Rabu, 19 Oktober 2022 sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.
(cip)