Wahyu Iman Santosa Jadi Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Ferdy Sambo Cs
Senin, 10 Oktober 2022 - 20:20 WIB
loading...
Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Imam Santosa ditunjuk jadi Ketua Majelis Hakim sidang perkara Ferdy Sambo cs. FOTO/PN Jakarta Selatan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim persidangan perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs. Sebagai hakim ketua adalah Wahyu Iman Santosa.
"Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa, anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Humas PN Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui pesan singkatnya pada wartawan, Senin (10/10/2022). Menurut Djuyamto, Wahyu Imam Santoso saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menetapkan susunan majelis hakim untuk sidang kasus obstruction of justice berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Nantinya, enam tersangka dalam kasus itu akan dibagi dalam dua sidang.
Pertama, Ahmad Suhel akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman. Sedangkan hakim anggotanya adalah Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
"Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa, anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata Humas PN Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui pesan singkatnya pada wartawan, Senin (10/10/2022). Menurut Djuyamto, Wahyu Imam Santoso saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menetapkan susunan majelis hakim untuk sidang kasus obstruction of justice berkaitan dengan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Nantinya, enam tersangka dalam kasus itu akan dibagi dalam dua sidang.
Pertama, Ahmad Suhel akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman. Sedangkan hakim anggotanya adalah Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Lihat Juga :