Soal Polemik STR Dokter Spesialis Radiologi, Begini Penjelasan PDSRKI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) angkat bicara terkait polemik Surat Tanda Registrasi (STR) dokter spesialis radiologi. Di mana beredar kabar STR terhambat dan tidak bisa diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
Terkait persoalan tersebut, Ketua I Bidang Organisasi dan Pengembangan Cabang PP PDSRKI Firman Parulian Sitanggang menjelaskan, organisasi profesi dokter spesialis radiologi yang berdiri sejak 24 Mei 1952 awalnya bernama Ikatan Ahli Radiologi Indonesia (IKARI).
Pada kongres pertamanya di Jakarta pada 29 September 1969 disepakati perubahan nama menjadi Persatuan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI). Selanjutnya PDSRI melaksanakan kongres setiap empat tahun sekali dengan agenda antara lain melakukan perubahan AD/ART bila diperlukan dan pemilihan Ketua umumnya.
Pada 13 - 15 Desember 2018 dilakukan kongres nasional (Konas) ke XIII di Bali yang di hadiri oleh cabang - cabang PDSRI seluruh Indonesia. Konas ini menghasilkan perubahan nama dari PDSRI menjadi PDSRKI dengan Ketua Umum Mayjen TNI Terawan Agus Putranto. "Tim Formatur diketuai Bambang Suprijanto untuk membantu ketua umum terpilih dalam menyusun kepengurusan periode 2019 - 2023," ucapnya.
Selanjutnya, pengurus PDSRKI periode 2019 - 2023 ini membuat surat ke PB IDI untuk meminta pengesahan kepengurusan dan pergantian nama tersebut pada tanggal 14 Januari 2019. Tetapi surat tersebut sampai sekarang tidak pernah dijawab. Pengurus PDSRKI beberapa kali membuat surat mempertanyakannya, tetapi tidak pernah ada jawaban dari PB - IDI yang saat itu diketuai Daeng M. Faqih," katanya.
Pada 1 Oktober 2021 beredar surat terbuka yang ditandatangani beberapa Koordinator Program Studi (KPS), Kepala Departemen, Guru Besar dan beberapa staf yang mempertanyakan dan mempermasalahkan dan meminta mencabut pemberian rekomendasi oleh Kolegium Radiologi PDSRKI untuk pembentukan Prodi Radiologi di universitas swasta.
Masalah ini berlanjut dengan membentuk forum radiologi yang membuat surat ke PB IDI yang di tandatangani perorangan atau Ketua Program Studi dan Ketua Departemen pusat pendidkan Radiologi, bukan atas nama cabang - cabang yang meminta diadakan Kongres Luar Biasa (KLB).
"PB IDI menanggapi surat yang mengatasnamakan forum radiologi yang bukan atas nama cabang dan mengundang cabang-cabang dan seluruh anggota PDSRKI via zoom," katanya.
Dalam acara itu, PB IDI diwakili M. Nasser dan juga Ketua PB IDI yang menganjurkan untuk melakukan KLB. PB IDI menjanjikan akan menyerahkan kepada cabang - cabang untuk melaksanakan kongres luar biasa tersebut. Sebagian besar cabang tidak menyetujui dilakukan KLB namun mengusulkan Konas.
"Namun usulan dari cabang tidak direspon oleh PB IDI, malah sebaliknya pada 4 Maret 2022 di Jakarta PB IDI melaksanakan Kongres PDSRI ke XIV dengan menggunakan AD ART PB IDI," ucapnya.
Pengurus PDSRKI mengadakan Rapat Kerja di Manado pada 8 Maret 2022 bersamaan dengan PIT Manado 2022 yang sesuai dengan agenda kegiatan dan mengundang seluruh cabang-cabang PDSRKI yang dihadiri 19 cabang dari 25 cabang. Ketua Umum PDSRKI saat itu menganjurkan untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Kerja (Muker) dan Konas sesuai AD-ART PDSRKI.
"Memperhatikan Konas yang di fasilitasi IDI tersebut jelas tidak sesuai dengan ADART PDSRKI. Akhirnya terjadilah dualisme organisasi di kalangan organisasi profesi dokter spesialis radiologi sampai saat ini. Tidak ada cara lagi bagi PDSRKI untuk mencari solusi tersebut karena PB IDI jelas melakukan intervensi kepada organisasi di bawahnya. Akhirnya PDSRKI menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan yang saat ini masih berjalan," katanya.
Akibat adanya dualisme kepengurusan termasuk juga adanya dua kolegium ini timbul masalah dalam pengurusan STR atau surat tanda registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
Salah satu syarat dokumen untuk penerbitan STR diperlukan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium. KKI sebagai lembaga pemerintah menyatakan hanya mengakui sertifikat kompetensi di bawah Kolegium Radiologi periode 2019 – 2023 sesuai hasil Konas di Bali 2018 sampai permasalahan hukum selesai.
"Berdasarkan surat yang kami terima, dari KKI telah melakukan pertemuan dengan Kemeterian Kesehatan (Kemenkes), AIPKI dan dihadiri oleh PB IDI, STR akan diterbitkan apabila sertifikat kompetensi (serkom) yang diketuai Aziza G Icksan," katanya.
Sepanjang 2014 – 2022 Kolegium Radiologi Indonesia PDSRKI di bawah kepemimpinan Aziza G, Icksan sudah menerbitkan sertifikat kompetensi sebanyak 1.344 sertifikat kompetensi.
"Latar belakang masalah bisa dilihat dalam rangkuman kronologis sebagaimana terlampir yang intinya di awali adanya kisruh dalam kepengurusan Perkumpulan Subspesialis Radiologi Intervensi, di mana terjadi pergantian kepengurusan pada seluruh organisasi subspesialis radiologi di bawah naungan PDSRKI sesuai periode kepengurusan induk organiasinya dalam hal ini PDSRKI," ujarnya.
Prijo Sidiprtomo sebagi ketua lama Subspesialis Radiologi Intervensi sejak terbentuknya subspesialis ini digantikan oleh ketua baru berdasarkan pemungutan suara seluruh anggotanya.
"Perlu diketahui Prijo Sidiprtomo waktu itu juga menjabat sebagai Ketua MKEK IDI yang sebelumnya juga pernah menjadi Ketua PDSRI. Sebagai Ketua MKEK saat itu akhirnya menjatuhkan skorsing kepada Terawan Agus Putranto dan berujung dengan pemecatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI di Muktamar IDI di Aceh pada Maret 2022," katanya.
PDSRKI demi kepentingan anggotanya selalu siap mengadakan rekonsiliasi demi kepentingan anggotanya. "Kami imbau untuk seluruh anggota di cabang-cabang seluruh Indonesia supaya waspada, jangan sampai terpecah belah yang akhirnya memperlemah profesi radiologi. Saat Mukernas PDSRKI 8-9 September 2022 di Tangerang, Banten yang dihadiri 23 cabang dari 25 cabang PDSRKI mengharapkan untuk kembali terjadi rekonsiliasi dan kembali damai bersatu," katanya.
Terkait persoalan tersebut, Ketua I Bidang Organisasi dan Pengembangan Cabang PP PDSRKI Firman Parulian Sitanggang menjelaskan, organisasi profesi dokter spesialis radiologi yang berdiri sejak 24 Mei 1952 awalnya bernama Ikatan Ahli Radiologi Indonesia (IKARI).
Pada kongres pertamanya di Jakarta pada 29 September 1969 disepakati perubahan nama menjadi Persatuan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI). Selanjutnya PDSRI melaksanakan kongres setiap empat tahun sekali dengan agenda antara lain melakukan perubahan AD/ART bila diperlukan dan pemilihan Ketua umumnya.
Pada 13 - 15 Desember 2018 dilakukan kongres nasional (Konas) ke XIII di Bali yang di hadiri oleh cabang - cabang PDSRI seluruh Indonesia. Konas ini menghasilkan perubahan nama dari PDSRI menjadi PDSRKI dengan Ketua Umum Mayjen TNI Terawan Agus Putranto. "Tim Formatur diketuai Bambang Suprijanto untuk membantu ketua umum terpilih dalam menyusun kepengurusan periode 2019 - 2023," ucapnya.
Selanjutnya, pengurus PDSRKI periode 2019 - 2023 ini membuat surat ke PB IDI untuk meminta pengesahan kepengurusan dan pergantian nama tersebut pada tanggal 14 Januari 2019. Tetapi surat tersebut sampai sekarang tidak pernah dijawab. Pengurus PDSRKI beberapa kali membuat surat mempertanyakannya, tetapi tidak pernah ada jawaban dari PB - IDI yang saat itu diketuai Daeng M. Faqih," katanya.
Pada 1 Oktober 2021 beredar surat terbuka yang ditandatangani beberapa Koordinator Program Studi (KPS), Kepala Departemen, Guru Besar dan beberapa staf yang mempertanyakan dan mempermasalahkan dan meminta mencabut pemberian rekomendasi oleh Kolegium Radiologi PDSRKI untuk pembentukan Prodi Radiologi di universitas swasta.
Masalah ini berlanjut dengan membentuk forum radiologi yang membuat surat ke PB IDI yang di tandatangani perorangan atau Ketua Program Studi dan Ketua Departemen pusat pendidkan Radiologi, bukan atas nama cabang - cabang yang meminta diadakan Kongres Luar Biasa (KLB).
"PB IDI menanggapi surat yang mengatasnamakan forum radiologi yang bukan atas nama cabang dan mengundang cabang-cabang dan seluruh anggota PDSRKI via zoom," katanya.
Dalam acara itu, PB IDI diwakili M. Nasser dan juga Ketua PB IDI yang menganjurkan untuk melakukan KLB. PB IDI menjanjikan akan menyerahkan kepada cabang - cabang untuk melaksanakan kongres luar biasa tersebut. Sebagian besar cabang tidak menyetujui dilakukan KLB namun mengusulkan Konas.
"Namun usulan dari cabang tidak direspon oleh PB IDI, malah sebaliknya pada 4 Maret 2022 di Jakarta PB IDI melaksanakan Kongres PDSRI ke XIV dengan menggunakan AD ART PB IDI," ucapnya.
Pengurus PDSRKI mengadakan Rapat Kerja di Manado pada 8 Maret 2022 bersamaan dengan PIT Manado 2022 yang sesuai dengan agenda kegiatan dan mengundang seluruh cabang-cabang PDSRKI yang dihadiri 19 cabang dari 25 cabang. Ketua Umum PDSRKI saat itu menganjurkan untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Kerja (Muker) dan Konas sesuai AD-ART PDSRKI.
"Memperhatikan Konas yang di fasilitasi IDI tersebut jelas tidak sesuai dengan ADART PDSRKI. Akhirnya terjadilah dualisme organisasi di kalangan organisasi profesi dokter spesialis radiologi sampai saat ini. Tidak ada cara lagi bagi PDSRKI untuk mencari solusi tersebut karena PB IDI jelas melakukan intervensi kepada organisasi di bawahnya. Akhirnya PDSRKI menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan yang saat ini masih berjalan," katanya.
Akibat adanya dualisme kepengurusan termasuk juga adanya dua kolegium ini timbul masalah dalam pengurusan STR atau surat tanda registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
Salah satu syarat dokumen untuk penerbitan STR diperlukan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium. KKI sebagai lembaga pemerintah menyatakan hanya mengakui sertifikat kompetensi di bawah Kolegium Radiologi periode 2019 – 2023 sesuai hasil Konas di Bali 2018 sampai permasalahan hukum selesai.
"Berdasarkan surat yang kami terima, dari KKI telah melakukan pertemuan dengan Kemeterian Kesehatan (Kemenkes), AIPKI dan dihadiri oleh PB IDI, STR akan diterbitkan apabila sertifikat kompetensi (serkom) yang diketuai Aziza G Icksan," katanya.
Sepanjang 2014 – 2022 Kolegium Radiologi Indonesia PDSRKI di bawah kepemimpinan Aziza G, Icksan sudah menerbitkan sertifikat kompetensi sebanyak 1.344 sertifikat kompetensi.
"Latar belakang masalah bisa dilihat dalam rangkuman kronologis sebagaimana terlampir yang intinya di awali adanya kisruh dalam kepengurusan Perkumpulan Subspesialis Radiologi Intervensi, di mana terjadi pergantian kepengurusan pada seluruh organisasi subspesialis radiologi di bawah naungan PDSRKI sesuai periode kepengurusan induk organiasinya dalam hal ini PDSRKI," ujarnya.
Prijo Sidiprtomo sebagi ketua lama Subspesialis Radiologi Intervensi sejak terbentuknya subspesialis ini digantikan oleh ketua baru berdasarkan pemungutan suara seluruh anggotanya.
"Perlu diketahui Prijo Sidiprtomo waktu itu juga menjabat sebagai Ketua MKEK IDI yang sebelumnya juga pernah menjadi Ketua PDSRI. Sebagai Ketua MKEK saat itu akhirnya menjatuhkan skorsing kepada Terawan Agus Putranto dan berujung dengan pemecatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI di Muktamar IDI di Aceh pada Maret 2022," katanya.
PDSRKI demi kepentingan anggotanya selalu siap mengadakan rekonsiliasi demi kepentingan anggotanya. "Kami imbau untuk seluruh anggota di cabang-cabang seluruh Indonesia supaya waspada, jangan sampai terpecah belah yang akhirnya memperlemah profesi radiologi. Saat Mukernas PDSRKI 8-9 September 2022 di Tangerang, Banten yang dihadiri 23 cabang dari 25 cabang PDSRKI mengharapkan untuk kembali terjadi rekonsiliasi dan kembali damai bersatu," katanya.
(cip)