Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partainya Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA
Senin, 10 Oktober 2022 - 09:08 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, meminta untuk menetapkan Partai Pandai sebagai peserta Pemilu 2024 dan membatalkan Sipol sebagai sarana untuk menentukan terpenuhinya persyaratan pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu. Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan audit Sipol atau jika majelis hakim berpendapat lain, maka Partai Pandai meminta dan memohon kepada majelis untuk memutus dengan seadil-adilnya.
Sedangkan gugatan ke MA, Partai Pandai mengajukan permohonan judicial review peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Partai Pandai menilai jangka waktu PKPU itu mendiskriminasi partai baru dan tidak memberikan keadilan.
"Pendaftaran yang singkat hanya 14 hari itu jangan disamakan dengan waktu pendaftaran dengan partai yang sudah memenuhi ambang batas parliamentary threshold," katanya.
Sedangkan gugatan ke MA, Partai Pandai mengajukan permohonan judicial review peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Partai Pandai menilai jangka waktu PKPU itu mendiskriminasi partai baru dan tidak memberikan keadilan.
"Pendaftaran yang singkat hanya 14 hari itu jangan disamakan dengan waktu pendaftaran dengan partai yang sudah memenuhi ambang batas parliamentary threshold," katanya.
(rca)
Lihat Juga :