Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partainya Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA

Senin, 10 Oktober 2022 - 09:08 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan surat tersebut berisi dokumen persyaratan Partai Pandai tidak lengkap dan dikembalikan. Sedangkan surat model pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta yang menyatakan Partai Pandai tidak lengkap dan dikembalikan.

"Partai Pandai merasa dirugikan akibat dikeluarkannya surat tersebut. Sebab penggugat sebagai calon peserta pemilu partai politik tahun 2024 yang ditolak oleh KPU," ujar kuasa hukum Partai Pandai Muhammad Rizaldi Hendriawan kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (9/10/2022).

Dia mengatakan Partai Pandai telah mendaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022. Namun, dari hasil pemeriksaan oleh KPU terhadap dokumen persyaratan pendaftaran Partai Pandai dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan pada 27 Agustus 2022 lewat surat keputusan KPU.

Dari hasil pemeriksaannya, persyaratan dokumen Partai Pandai tak lengkap sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi dan tahapan verifikasi. "Secara fakta dalam proses pendaftarannya aplikasi Sipol tidak mampu memfilter dokumen persyaratan pendaftaran partai politik, data yang diinput ke dalam Sipol bisa masuk sembarangan asal dapat memenuhi kolom-kolom yang kosong dalam aplikasi Sipol sehingga data partai politik yang mendaftar dapat memenuhi kelengkapan," jelasnya.

Partai Pandai meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Selain itu, meminta membatalkan surat KPU Nomor 653/PL.01.1-SD/07/2022 dan surat model pengembalian model pengembalian pendaftaran parpol yang menyatakan Partai Pandai diberikan waktu kembali untuk melakukan pendaftaran dan melengkapi kembali persyaratan pendaftaran parpol menjadi calon peserta pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Ajukan Banding, Sengketa...
Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Ditutup-tutupi selama...
Ditutup-tutupi selama 1 Bulan, 2 Pilot China Tewas saat Latihan Perang
Datang Melayat, Bedu...
Datang Melayat, Bedu Ungkap Kenangan Terakhir Bersama Temon
Komedian Temon Meninggal...
Komedian Temon Meninggal Dunia, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat dan Rekan Artis
Berita Terkini
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved