Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partainya Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA
Senin, 10 Oktober 2022 - 09:08 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan surat tersebut berisi dokumen persyaratan Partai Pandai tidak lengkap dan dikembalikan. Sedangkan surat model pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta yang menyatakan Partai Pandai tidak lengkap dan dikembalikan.
"Partai Pandai merasa dirugikan akibat dikeluarkannya surat tersebut. Sebab penggugat sebagai calon peserta pemilu partai politik tahun 2024 yang ditolak oleh KPU," ujar kuasa hukum Partai Pandai Muhammad Rizaldi Hendriawan kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (9/10/2022).
Dia mengatakan Partai Pandai telah mendaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022. Namun, dari hasil pemeriksaan oleh KPU terhadap dokumen persyaratan pendaftaran Partai Pandai dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan pada 27 Agustus 2022 lewat surat keputusan KPU.
Dari hasil pemeriksaannya, persyaratan dokumen Partai Pandai tak lengkap sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi dan tahapan verifikasi. "Secara fakta dalam proses pendaftarannya aplikasi Sipol tidak mampu memfilter dokumen persyaratan pendaftaran partai politik, data yang diinput ke dalam Sipol bisa masuk sembarangan asal dapat memenuhi kolom-kolom yang kosong dalam aplikasi Sipol sehingga data partai politik yang mendaftar dapat memenuhi kelengkapan," jelasnya.
Partai Pandai meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Selain itu, meminta membatalkan surat KPU Nomor 653/PL.01.1-SD/07/2022 dan surat model pengembalian model pengembalian pendaftaran parpol yang menyatakan Partai Pandai diberikan waktu kembali untuk melakukan pendaftaran dan melengkapi kembali persyaratan pendaftaran parpol menjadi calon peserta pemilu.
"Partai Pandai merasa dirugikan akibat dikeluarkannya surat tersebut. Sebab penggugat sebagai calon peserta pemilu partai politik tahun 2024 yang ditolak oleh KPU," ujar kuasa hukum Partai Pandai Muhammad Rizaldi Hendriawan kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (9/10/2022).
Dia mengatakan Partai Pandai telah mendaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022. Namun, dari hasil pemeriksaan oleh KPU terhadap dokumen persyaratan pendaftaran Partai Pandai dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan pada 27 Agustus 2022 lewat surat keputusan KPU.
Dari hasil pemeriksaannya, persyaratan dokumen Partai Pandai tak lengkap sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi dan tahapan verifikasi. "Secara fakta dalam proses pendaftarannya aplikasi Sipol tidak mampu memfilter dokumen persyaratan pendaftaran partai politik, data yang diinput ke dalam Sipol bisa masuk sembarangan asal dapat memenuhi kolom-kolom yang kosong dalam aplikasi Sipol sehingga data partai politik yang mendaftar dapat memenuhi kelengkapan," jelasnya.
Partai Pandai meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Selain itu, meminta membatalkan surat KPU Nomor 653/PL.01.1-SD/07/2022 dan surat model pengembalian model pengembalian pendaftaran parpol yang menyatakan Partai Pandai diberikan waktu kembali untuk melakukan pendaftaran dan melengkapi kembali persyaratan pendaftaran parpol menjadi calon peserta pemilu.
Lihat Juga :