Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partainya Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA

Senin, 10 Oktober 2022 - 09:08 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan surat tersebut berisi dokumen persyaratan Partai Pandai tidak lengkap dan dikembalikan. Sedangkan surat model pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta yang menyatakan Partai Pandai tidak lengkap dan dikembalikan.

"Partai Pandai merasa dirugikan akibat dikeluarkannya surat tersebut. Sebab penggugat sebagai calon peserta pemilu partai politik tahun 2024 yang ditolak oleh KPU," ujar kuasa hukum Partai Pandai Muhammad Rizaldi Hendriawan kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (9/10/2022).

Dia mengatakan Partai Pandai telah mendaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022. Namun, dari hasil pemeriksaan oleh KPU terhadap dokumen persyaratan pendaftaran Partai Pandai dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan pada 27 Agustus 2022 lewat surat keputusan KPU.

Dari hasil pemeriksaannya, persyaratan dokumen Partai Pandai tak lengkap sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi dan tahapan verifikasi. "Secara fakta dalam proses pendaftarannya aplikasi Sipol tidak mampu memfilter dokumen persyaratan pendaftaran partai politik, data yang diinput ke dalam Sipol bisa masuk sembarangan asal dapat memenuhi kolom-kolom yang kosong dalam aplikasi Sipol sehingga data partai politik yang mendaftar dapat memenuhi kelengkapan," jelasnya.

Partai Pandai meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Selain itu, meminta membatalkan surat KPU Nomor 653/PL.01.1-SD/07/2022 dan surat model pengembalian model pengembalian pendaftaran parpol yang menyatakan Partai Pandai diberikan waktu kembali untuk melakukan pendaftaran dan melengkapi kembali persyaratan pendaftaran parpol menjadi calon peserta pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Berita Terkini
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved