Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partainya Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA
Senin, 10 Oktober 2022 - 09:08 WIB
loading...
Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai) besutan Farhat Abbas menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Foto: Instagram Farhat Abbas
A
A
A
JAKARTA - Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai) besutan Farhat Abbas menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Partai Pandai tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 .
Upaya hukum itu ditempuh Partai Pandai setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporannya terkait dugaan pelanggaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam gugatannya ke PTUN, Partai Pandai meminta agar KPU membatalkan surat keputusan KPU yang menyatakan dokumennya untuk menjadi peserta Pemilu 2024 tidak lengkap dan dikembalikan.
Objek gugatannya adalah surat KPU Nomor 653/PL.01.1-SD/07/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 27 Agustus 2022. Kemudian surat model pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tertanggal 15 Agustus 2022.
Baca juga: Farhat Abbas Panen Hujatan usai Blak-blakan Bela Ferdy Sambo, Netizen: Sengaja Biar Dihujat
Upaya hukum itu ditempuh Partai Pandai setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporannya terkait dugaan pelanggaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam gugatannya ke PTUN, Partai Pandai meminta agar KPU membatalkan surat keputusan KPU yang menyatakan dokumennya untuk menjadi peserta Pemilu 2024 tidak lengkap dan dikembalikan.
Objek gugatannya adalah surat KPU Nomor 653/PL.01.1-SD/07/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 27 Agustus 2022. Kemudian surat model pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tertanggal 15 Agustus 2022.
Baca juga: Farhat Abbas Panen Hujatan usai Blak-blakan Bela Ferdy Sambo, Netizen: Sengaja Biar Dihujat
Lihat Juga :