Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partainya Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai) besutan Farhat Abbas menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Partai Pandai tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 .
Upaya hukum itu ditempuh Partai Pandai setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporannya terkait dugaan pelanggaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam gugatannya ke PTUN, Partai Pandai meminta agar KPU membatalkan surat keputusan KPU yang menyatakan dokumennya untuk menjadi peserta Pemilu 2024 tidak lengkap dan dikembalikan.
Objek gugatannya adalah surat KPU Nomor 653/PL.01.1-SD/07/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 27 Agustus 2022. Kemudian surat model pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tertanggal 15 Agustus 2022.
Berdasarkan surat tersebut berisi dokumen persyaratan Partai Pandai tidak lengkap dan dikembalikan. Sedangkan surat model pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta yang menyatakan Partai Pandai tidak lengkap dan dikembalikan.
"Partai Pandai merasa dirugikan akibat dikeluarkannya surat tersebut. Sebab penggugat sebagai calon peserta pemilu partai politik tahun 2024 yang ditolak oleh KPU," ujar kuasa hukum Partai Pandai Muhammad Rizaldi Hendriawan kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (9/10/2022).
Dia mengatakan Partai Pandai telah mendaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022. Namun, dari hasil pemeriksaan oleh KPU terhadap dokumen persyaratan pendaftaran Partai Pandai dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan pada 27 Agustus 2022 lewat surat keputusan KPU.
Dari hasil pemeriksaannya, persyaratan dokumen Partai Pandai tak lengkap sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi dan tahapan verifikasi. "Secara fakta dalam proses pendaftarannya aplikasi Sipol tidak mampu memfilter dokumen persyaratan pendaftaran partai politik, data yang diinput ke dalam Sipol bisa masuk sembarangan asal dapat memenuhi kolom-kolom yang kosong dalam aplikasi Sipol sehingga data partai politik yang mendaftar dapat memenuhi kelengkapan," jelasnya.
Partai Pandai meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Selain itu, meminta membatalkan surat KPU Nomor 653/PL.01.1-SD/07/2022 dan surat model pengembalian model pengembalian pendaftaran parpol yang menyatakan Partai Pandai diberikan waktu kembali untuk melakukan pendaftaran dan melengkapi kembali persyaratan pendaftaran parpol menjadi calon peserta pemilu.
Kemudian, meminta untuk menetapkan Partai Pandai sebagai peserta Pemilu 2024 dan membatalkan Sipol sebagai sarana untuk menentukan terpenuhinya persyaratan pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu. Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan audit Sipol atau jika majelis hakim berpendapat lain, maka Partai Pandai meminta dan memohon kepada majelis untuk memutus dengan seadil-adilnya.
Sedangkan gugatan ke MA, Partai Pandai mengajukan permohonan judicial review peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Partai Pandai menilai jangka waktu PKPU itu mendiskriminasi partai baru dan tidak memberikan keadilan.
"Pendaftaran yang singkat hanya 14 hari itu jangan disamakan dengan waktu pendaftaran dengan partai yang sudah memenuhi ambang batas parliamentary threshold," katanya.
Lihat Juga: Elon Musk Disebut The Real President, Trump Ungkap 3 Alasan Pendiri Tesla Tidak Akan Jadi Pemimpin AS
Upaya hukum itu ditempuh Partai Pandai setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporannya terkait dugaan pelanggaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam gugatannya ke PTUN, Partai Pandai meminta agar KPU membatalkan surat keputusan KPU yang menyatakan dokumennya untuk menjadi peserta Pemilu 2024 tidak lengkap dan dikembalikan.
Objek gugatannya adalah surat KPU Nomor 653/PL.01.1-SD/07/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 27 Agustus 2022. Kemudian surat model pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tertanggal 15 Agustus 2022.
Baca Juga
Berdasarkan surat tersebut berisi dokumen persyaratan Partai Pandai tidak lengkap dan dikembalikan. Sedangkan surat model pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta yang menyatakan Partai Pandai tidak lengkap dan dikembalikan.
"Partai Pandai merasa dirugikan akibat dikeluarkannya surat tersebut. Sebab penggugat sebagai calon peserta pemilu partai politik tahun 2024 yang ditolak oleh KPU," ujar kuasa hukum Partai Pandai Muhammad Rizaldi Hendriawan kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (9/10/2022).
Dia mengatakan Partai Pandai telah mendaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022. Namun, dari hasil pemeriksaan oleh KPU terhadap dokumen persyaratan pendaftaran Partai Pandai dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan pada 27 Agustus 2022 lewat surat keputusan KPU.
Dari hasil pemeriksaannya, persyaratan dokumen Partai Pandai tak lengkap sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi dan tahapan verifikasi. "Secara fakta dalam proses pendaftarannya aplikasi Sipol tidak mampu memfilter dokumen persyaratan pendaftaran partai politik, data yang diinput ke dalam Sipol bisa masuk sembarangan asal dapat memenuhi kolom-kolom yang kosong dalam aplikasi Sipol sehingga data partai politik yang mendaftar dapat memenuhi kelengkapan," jelasnya.
Partai Pandai meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Selain itu, meminta membatalkan surat KPU Nomor 653/PL.01.1-SD/07/2022 dan surat model pengembalian model pengembalian pendaftaran parpol yang menyatakan Partai Pandai diberikan waktu kembali untuk melakukan pendaftaran dan melengkapi kembali persyaratan pendaftaran parpol menjadi calon peserta pemilu.
Kemudian, meminta untuk menetapkan Partai Pandai sebagai peserta Pemilu 2024 dan membatalkan Sipol sebagai sarana untuk menentukan terpenuhinya persyaratan pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu. Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan audit Sipol atau jika majelis hakim berpendapat lain, maka Partai Pandai meminta dan memohon kepada majelis untuk memutus dengan seadil-adilnya.
Sedangkan gugatan ke MA, Partai Pandai mengajukan permohonan judicial review peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Partai Pandai menilai jangka waktu PKPU itu mendiskriminasi partai baru dan tidak memberikan keadilan.
"Pendaftaran yang singkat hanya 14 hari itu jangan disamakan dengan waktu pendaftaran dengan partai yang sudah memenuhi ambang batas parliamentary threshold," katanya.
Lihat Juga: Elon Musk Disebut The Real President, Trump Ungkap 3 Alasan Pendiri Tesla Tidak Akan Jadi Pemimpin AS
(rca)