Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partainya Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA

Senin, 10 Oktober 2022 - 09:08 WIB
loading...
Tak Lolos Jadi Peserta...
Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai) besutan Farhat Abbas menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Foto: Instagram Farhat Abbas
A A A
JAKARTA - Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai) besutan Farhat Abbas menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA). Partai Pandai tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 .

Upaya hukum itu ditempuh Partai Pandai setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporannya terkait dugaan pelanggaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam gugatannya ke PTUN, Partai Pandai meminta agar KPU membatalkan surat keputusan KPU yang menyatakan dokumennya untuk menjadi peserta Pemilu 2024 tidak lengkap dan dikembalikan.

Objek gugatannya adalah surat KPU Nomor 653/PL.01.1-SD/07/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 27 Agustus 2022. Kemudian surat model pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tertanggal 15 Agustus 2022.

Baca juga: Farhat Abbas Panen Hujatan usai Blak-blakan Bela Ferdy Sambo, Netizen: Sengaja Biar Dihujat



Berdasarkan surat tersebut berisi dokumen persyaratan Partai Pandai tidak lengkap dan dikembalikan. Sedangkan surat model pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta yang menyatakan Partai Pandai tidak lengkap dan dikembalikan.

"Partai Pandai merasa dirugikan akibat dikeluarkannya surat tersebut. Sebab penggugat sebagai calon peserta pemilu partai politik tahun 2024 yang ditolak oleh KPU," ujar kuasa hukum Partai Pandai Muhammad Rizaldi Hendriawan kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (9/10/2022).

Dia mengatakan Partai Pandai telah mendaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022. Namun, dari hasil pemeriksaan oleh KPU terhadap dokumen persyaratan pendaftaran Partai Pandai dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan pada 27 Agustus 2022 lewat surat keputusan KPU.

Dari hasil pemeriksaannya, persyaratan dokumen Partai Pandai tak lengkap sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi dan tahapan verifikasi. "Secara fakta dalam proses pendaftarannya aplikasi Sipol tidak mampu memfilter dokumen persyaratan pendaftaran partai politik, data yang diinput ke dalam Sipol bisa masuk sembarangan asal dapat memenuhi kolom-kolom yang kosong dalam aplikasi Sipol sehingga data partai politik yang mendaftar dapat memenuhi kelengkapan," jelasnya.

Partai Pandai meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Selain itu, meminta membatalkan surat KPU Nomor 653/PL.01.1-SD/07/2022 dan surat model pengembalian model pengembalian pendaftaran parpol yang menyatakan Partai Pandai diberikan waktu kembali untuk melakukan pendaftaran dan melengkapi kembali persyaratan pendaftaran parpol menjadi calon peserta pemilu.

Kemudian, meminta untuk menetapkan Partai Pandai sebagai peserta Pemilu 2024 dan membatalkan Sipol sebagai sarana untuk menentukan terpenuhinya persyaratan pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu. Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan audit Sipol atau jika majelis hakim berpendapat lain, maka Partai Pandai meminta dan memohon kepada majelis untuk memutus dengan seadil-adilnya.

Sedangkan gugatan ke MA, Partai Pandai mengajukan permohonan judicial review peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Partai Pandai menilai jangka waktu PKPU itu mendiskriminasi partai baru dan tidak memberikan keadilan.

"Pendaftaran yang singkat hanya 14 hari itu jangan disamakan dengan waktu pendaftaran dengan partai yang sudah memenuhi ambang batas parliamentary threshold," katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Rekomendasi
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Ruben Onsu Unggah Video...
Ruben Onsu Unggah Video Giorgio Ngopi di Rumah Sarwendah, Captionnya Bikin Heboh
Berita Terkini
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved