Pengamat Transportasi Publik Sayangkan Pengelolaan Terminal Tipe A Tak Maksimal
Kamis, 06 Oktober 2022 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
Termasuk untuk menyosialisasikan regulasi pemerintah kepada awak bus dan penumpang untuk menyatukan visi dan misi layanan serta keselamatan transportasi sehingga tercipta suatu transportasi yang handal, aman, nyaman dan selamat. Alumni ITS Surabaya ini mencontohkan, terminal tipe A yang tidak dimanfaatkan oleh bus AKAP adalah Terminal Sritanjung, Banyuwangi.
Penerima penghargaan Anggota DPR-RI Teraspiratif 2019 ini menyebut sebagian besar bus AKAP tidak masuk ke terminal. Begitu juga dengan Terminal Giwangan Yogyakarta. Kondisinya yang sangat kumuh membuat para penumpang lebih senang naik dan turun di luar terminal. Padahal wilayah tersebut merupakan ikon pariwisata.
"Ini terbukti bahwa sebagian besar terminal tipe A tidak dimanfaatkan maksimal oleh perusahaan bus karena tidak diminati oleh mereka, karena juga tidak ada ketegasan dari Kemenhub untuk melaksanakan satu aturan yang sudah di buat oleh Kemenhub sesuai dengan Pasal 36 Undang - Undang No 22 Tahun 2009 yang isinya setiap angkutan publik wajib singgah di terminal, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek," ucapnya.
Pria yang akrab disapa BHS ini menambahkan, sebagian besar terminal yang diserahkan pemda yang dalam keadaan baik untuk menjadi terminal tipe A sebagian tidak dirawat. Bahkan, kondisi fasilitas banyak yang rusak sehingga masyarakat merasa tidak nyaman dan aman untuk menunggu di terminal.
“Pemerintah daerah telah beberapa kali mengingatkan Kemenhub, misalnya di terminal tipe A Purboyo Madiun pada 2018-2019. Kemenhub pernah diingatkan oleh Wali Kota Madiun dan baru direspon dan ditinjau Dirjen Darat Budi Setiadi Mei 2022 tetapi hingga saat ini belum ada perubahan perbaikan,” katanya.
Penerima penghargaan Anggota DPR-RI Teraspiratif 2019 ini menyebut sebagian besar bus AKAP tidak masuk ke terminal. Begitu juga dengan Terminal Giwangan Yogyakarta. Kondisinya yang sangat kumuh membuat para penumpang lebih senang naik dan turun di luar terminal. Padahal wilayah tersebut merupakan ikon pariwisata.
"Ini terbukti bahwa sebagian besar terminal tipe A tidak dimanfaatkan maksimal oleh perusahaan bus karena tidak diminati oleh mereka, karena juga tidak ada ketegasan dari Kemenhub untuk melaksanakan satu aturan yang sudah di buat oleh Kemenhub sesuai dengan Pasal 36 Undang - Undang No 22 Tahun 2009 yang isinya setiap angkutan publik wajib singgah di terminal, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek," ucapnya.
Pria yang akrab disapa BHS ini menambahkan, sebagian besar terminal yang diserahkan pemda yang dalam keadaan baik untuk menjadi terminal tipe A sebagian tidak dirawat. Bahkan, kondisi fasilitas banyak yang rusak sehingga masyarakat merasa tidak nyaman dan aman untuk menunggu di terminal.
“Pemerintah daerah telah beberapa kali mengingatkan Kemenhub, misalnya di terminal tipe A Purboyo Madiun pada 2018-2019. Kemenhub pernah diingatkan oleh Wali Kota Madiun dan baru direspon dan ditinjau Dirjen Darat Budi Setiadi Mei 2022 tetapi hingga saat ini belum ada perubahan perbaikan,” katanya.
Lihat Juga :