Pakar Hukum Desak DPR Segera Sahkan RKUHP Jadi UU

Kamis, 06 Oktober 2022 - 01:01 WIB
loading...
Pakar Hukum Desak DPR...
Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Bambang Gunawan.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sejumlah pakar hukum mendorong pemerintah dan DPR secepatnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu penting untuk merubah paradigma hukum di Indonesia.

Pakar hukum dari Universitas Negeri Semarang Benny Riyanto mengatakan, pengesahan RKUHP menjadi UU ini akan meninggalkan produk hukum kolonial Belanda. Selanjutnya, membawa hukum pidana di Indonesia menuju hukum yang lebih modern serta mencerminkan nilai asli bangsa.

"Pengesahan RKUHP ini akan sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa. Ini penting," kata Benny saat acara Dialog Publik RUU KUHP yang digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Rabu (5/10/2022).

Salah satu hal krusial dan pentingnya pengesahaan RKUHP adalah perubahan paradigma hukum. Perubahan yang bersifat rehabilitatif dan restoratif. Alasan lain, KUHP yang berlaku saat ini memang produk lama yang sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. "Pengesahan RKUHP juga amanat konstitusi," tegasnya.

Benny mengungkapkan jika KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini berasal dari Belanda dengan nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS). KUHP ini kemudian diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Upaya pembaruannya sesungguhnya terus dilakukan. Dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Kemudian pada 1963 diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I yang menghasilkan berbagai resolusi antara lain untuk merumuskan KUHP baru yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.

RKUHP pernah dikirimkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2012 ke DPR RI. Lalu pada 2015 dikirimkan kembali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Draft RKUHP terdiri dari 628 pasal dan dua buku. Rinciannya, buku kesatu tentang aturan umum berlakunya hukum pidana, dan buku kedua tentang tindak pidana.

"Sejak 1964 hingga 2019 terdapat 24 draft RKUHP. Sosialisasi aktif antara lain melalui dialog publik dan seminar dengan menggandeng perguruan tinggi," katanya. Baca: Mahfud MD Sebut RKUHP Segera Disahkan Menjadi UU Akhir Tahun Ini

Benny menyebut, pemerintah telah menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partisipasi publik yang bermakna atau meaningfull participation. Secara umum ada empat argumentasi yang menuntut KUHP zaman Belanda ini agar segera diganti.

Pertama perubahan paradigma hukum dari paradigma retributif atau balas dendam dengan penghukuman badan, menjadi keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, serta keadilan rehabilitatif bagi pelaku dan korban.

Kedua, RKUHP merupakan Amanah dari TAP MPR II/MPR/1993 tentang GBHN dan Undang-Undang 17 Tahun 2007 tentang RPJPN. Keduanya mengamanatkan mengganti peraturan perundang-undangan produk kolonial menjadi produk nasional.

“Ada Asas Hukum “Het Recht Hinkt Achter De Feiten Aan”, Hukum tertulis itu sering tertinggal dari fakta peristiwanya. KUHP ini usianya sudah lebih 107 tahun,” ujarnya.

Ketiga, secara politik hukum, KUHP ini tidak mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa maupun dasar falsafah Indonesia yaitu Pancasila. Keempat, RKUHP merupakan perwujudan reformasi sistem hukum pidana nasional yang menyeluruh berdasarkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa dan HAM secara universal.

Senada, pakar hukum pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda mengatakan, ada tiga alasan penting sehingga dirinya berharap DPR RI bisa segera mengetok palu pengesahannya menjadi undang-undang.

Pertama, secara politis bangsa yang merdeka seperti Indonesia wajib memiliki produk hukum sendiri, dan bukan warisan kolonial Belanda. Kedua yakni kepraktisan. “Saat ini penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi masih menggunakan terjemahan KUHP yang teks aslinya saja masih bahasa belanda sehingga ada penafsiran berbeda,” katanya.

Ketiga, KUHP yang saat ini berlaku isinya adalah Sebagian besar pembalasan. Padahal dalam hukum pidana modern mengarah pada keadilan rehabilitatif dan restoratif.

Sementara Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono mengulas 14 isu krusial dalam RKUHP. Secara khusus, Pujiyono, menyoroti pasal terkait pidana mati yang diatur dalam pasal 67 dan 100 RKUHP yang masih menimbulkan pro dan kontra. "Soal pidana mati ada dua kelompok berbeda. Ada yang mendukung pidana mati dan yang menolak pidana mati," katanya.

Pujiyono menegaskan jika pidana mati dalam RKUHP diatur sebagai pidana yang bersifat khusus, dan selalu dicantumkan alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Bambang Gunawan mengungkapkan jika RKUHP harus segera disahkan untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.

Menurut dia, upaya tersebut bertujuan untuk mewujudkan pembangunan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. "Apalagi, revisi KUHP yang dimulai sejak 1970-an masih tidak kunjung terwujud sampai saat ini,” katanya.

Meski begitu, pemerintah dikatakan Bambang terus membuka ruang diskusi agar RKUHP tersebut semakin sempurna sebelum nanti disahkan.

Menurut Bambang, terdapat sejumlah isu krusial dalam pembahasan RKUHP yang perlu disosialisasikan lebih luas dan terus menerus, yaitu, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, larangan penghasutan kepada penguasa, pidana mati, serta penodaan agama. Kemudian kejahatan kesusilaan, pencabulan, perzinahan serta living of law.

"Kementerian Kominfo dikatakan Bambang telah melakukan kick off atau permulaan sosialisasi RKUHP pada 23 Agustus 2022 untuk memberikan pemahaman dan ruang dialog kepada masyarakat," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Rekomendasi
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved