31 Anggota Polisi Diperiksa Propam dan Irwasum Polri Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 00:02 WIB
loading...
31 Anggota Polisi Diperiksa Propam dan Irwasum Polri Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 31 anggota polisi telah diperiksa Tim Audit Investigasi Polri terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang merenggut ratusan jiwa. Tim ini terdiri dari Propam dan Irwasum Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sebanyak 31 anggota polisi tersebut masih dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim audit investigasi hingga malam hari ini. Para anggota polisi itu bakal didalami keterangannya dengan sangat teliti terkait peristiwa kelam di dunia persepakbolaan Indonesia.

"Sesuai arahan Kapolri ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Kenapa demikian, karena unsur ketelitian dan kecermatan harus jadi standar," kata Dedi di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).

Dedi menuturkan, pemeriksaan terhadap 31 anggota polisi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam tragedi Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. Baca: Isi Keppres TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang Ditandatangani Presiden Jokowi

Sejauh ini, polisi menyebut korban tewas akibat peristiwa tersebut sebanyak 131 orang.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)