Isi Keppres TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang Ditandatangani Presiden Jokowi
Rabu, 05 Oktober 2022 - 23:10 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo.Foto/SINDOphoto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres Nomor 19/2022 tentang pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) atas peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi.
Lalu, bagaimana isi Keppres tersebut?."Membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut TGIPF," demikian dikutip dari salinan Keppres Nomor 19/2022 yang didapat MNC Portal Indonesia, Rabu (5/10/2022).
TGIPF peristiwa Kanjuruhan Malang diketuai Menko Polhukam, Mahfud MD, dengan wakilnya, Menpora, Zainudin Amali, dan sekretaris, Nur Rochmad.
Sementara anggota TGIPF terdiri dari 10 orang yakni, Rhenald Kasali; Sumaryanto; Akmal Marhali; Anton Sanjoyo; Nugroho Setiawan; Doni Monardo; Suwarno; Sri Handayani; Laode M. Syarif; dan Kurniawan Dwi Yulianto.
Dalam Keppres tersebut, TGIPF mempunyai tugas yakni, mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Kemudian, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara tim Arema yang berhadapan dengan Persebaya. Termasuk, soal prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.
Lalu, bagaimana isi Keppres tersebut?."Membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut TGIPF," demikian dikutip dari salinan Keppres Nomor 19/2022 yang didapat MNC Portal Indonesia, Rabu (5/10/2022).
TGIPF peristiwa Kanjuruhan Malang diketuai Menko Polhukam, Mahfud MD, dengan wakilnya, Menpora, Zainudin Amali, dan sekretaris, Nur Rochmad.
Sementara anggota TGIPF terdiri dari 10 orang yakni, Rhenald Kasali; Sumaryanto; Akmal Marhali; Anton Sanjoyo; Nugroho Setiawan; Doni Monardo; Suwarno; Sri Handayani; Laode M. Syarif; dan Kurniawan Dwi Yulianto.
Dalam Keppres tersebut, TGIPF mempunyai tugas yakni, mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Kemudian, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara tim Arema yang berhadapan dengan Persebaya. Termasuk, soal prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.
Lihat Juga :