Isi Keppres TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang Ditandatangani Presiden Jokowi

Rabu, 05 Oktober 2022 - 23:10 WIB
loading...
Isi Keppres TGIPF Tragedi...
Presiden Joko Widodo.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres Nomor 19/2022 tentang pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) atas peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi.

Lalu, bagaimana isi Keppres tersebut?."Membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut TGIPF," demikian dikutip dari salinan Keppres Nomor 19/2022 yang didapat MNC Portal Indonesia, Rabu (5/10/2022).

TGIPF peristiwa Kanjuruhan Malang diketuai Menko Polhukam, Mahfud MD, dengan wakilnya, Menpora, Zainudin Amali, dan sekretaris, Nur Rochmad.

Sementara anggota TGIPF terdiri dari 10 orang yakni, Rhenald Kasali; Sumaryanto; Akmal Marhali; Anton Sanjoyo; Nugroho Setiawan; Doni Monardo; Suwarno; Sri Handayani; Laode M. Syarif; dan Kurniawan Dwi Yulianto.

Dalam Keppres tersebut, TGIPF mempunyai tugas yakni, mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Kemudian, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara tim Arema yang berhadapan dengan Persebaya. Termasuk, soal prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.

TGIPF mempunyai kewenangan melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan.

Pemanggilan berbagai pihak itu guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan serta akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

TGIPF juga mempunyai kewenangan mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Untuk meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. TGIPF juga diberikan kewenangan melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1883 seconds (0.1#10.140)