Isi Keppres TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang Ditandatangani Presiden Jokowi

Rabu, 05 Oktober 2022 - 23:10 WIB
loading...
Isi Keppres TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang Ditandatangani Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres Nomor 19/2022 tentang pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) atas peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi.

Lalu, bagaimana isi Keppres tersebut?."Membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut TGIPF," demikian dikutip dari salinan Keppres Nomor 19/2022 yang didapat MNC Portal Indonesia, Rabu (5/10/2022).

TGIPF peristiwa Kanjuruhan Malang diketuai Menko Polhukam, Mahfud MD, dengan wakilnya, Menpora, Zainudin Amali, dan sekretaris, Nur Rochmad.

Sementara anggota TGIPF terdiri dari 10 orang yakni, Rhenald Kasali; Sumaryanto; Akmal Marhali; Anton Sanjoyo; Nugroho Setiawan; Doni Monardo; Suwarno; Sri Handayani; Laode M. Syarif; dan Kurniawan Dwi Yulianto.

Dalam Keppres tersebut, TGIPF mempunyai tugas yakni, mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Kemudian, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara tim Arema yang berhadapan dengan Persebaya. Termasuk, soal prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.

TGIPF mempunyai kewenangan melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan.

Pemanggilan berbagai pihak itu guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan serta akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

TGIPF juga mempunyai kewenangan mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Untuk meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. TGIPF juga diberikan kewenangan melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

"TGIPF juga mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas," mengutip Keppres TGIPF peristiwa Kanjuruhan Malang.

TGIPF juga mempunyai kewajiban yakni, bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden.

Kemudian, TGIPF harus menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi. Dalam melaksanakan tugas, TGIPF dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.

Adapun, sekretariat sebagaimana dimaksud berkedudukan di Kemenko Polhukam. Masa kerja TGIPF paling lama satu bulan terhitung sejak Keppres ini ditetapkan.

Keppres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 4 Oktober 2022, di Jakarta. Nantinya, TGIPF diwajibkan untuk menyampaikan laporan akhir kepada Presiden Jokowi.

"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TGIPF bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan," dikutip dari Keppres.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)