Penerima BLT Kemensos dengan Dana Desa Tak Boleh Tumpang Tindih

Senin, 27 April 2020 - 16:52 WIB
loading...
Penerima BLT Kemensos dengan Dana Desa Tak Boleh Tumpang Tindih
Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara mengatakan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) untuk luar wilayah Jabodetabek dialokasikan di Kemensos dan dana desa. Foto/Kemensos
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara mengatakan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) untuk luar wilayah Jabodetabek dialokasikan di Kementerian Sosial (Kemensos) dan dana desa. Namun dia menegaskan bahwa penerima BLT tidak boleh tumpang tindih.

“Tentunya, ini kami harus atur dengan baik supaya tidak terjadi penumpukan-penumpukan. Misalnya ada satu keluarga yang sudah terima bansos tunai dari Kemensos Rp600 ribu, dia terima lagi bansos tunai dari dana desa Rp600 ribu. Ini harus kita hindari supaya tidak terjadi kekacauan di bawah,” ujarnya sesuai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (27/4/2020).

Juliari mengatakan bahwa bansos yang bersumber dari APBN tidak boleh saling tumpang tindih. Seperti diketahui anggaran Kemensos maupun dana desa bersumber langsung dari APBN.

“Yang kami atur adalah seluruh bansos yang berasal dari APBN. Tentunya kami harus atur supaya tidak tumpuk menumpuk. Kami juga suatu saat nanti bisa pertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan memebrikan BLT kepada 9 juta kepala keluarga (KK) di luar Jabodetabek dengan besaran Rp600 ribu. Selain itu alokasi dana desa pada tahun ini memang diperuntukkan untuk bantuan sosial dan porogram padat karya tunai.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1492 seconds (0.1#10.140)