Penetapan 9 Komisioner Komnas HAM Dinilai Sesuai Aspirasi Publik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR telah menunjuk sembilan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) periode 2022-2027. Sembilan komisioner itu akan menggantikan 7 komisioner saat ini.
Hal itu dilakukan seusai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan Achmad Kholidin seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Tasya Nabila seorang aktivis Lentera HAM Indonesia.
"Alhamdulillah, komisioner HAM sudah terpilih oleh DPR. Dari 14 orang yang diajukan, 9 orang komisioner terpilih. Hal ini sudah mendengar aspirasi kami yang dituangkan dalam permohonan judicial review ke MK," kata Achmad Kholidin, Selasa (4/10/2022).
Permohonan judicial review ke MK itu teregistrasi pada 5 April 2022 dengan Nomor Perkara: 30/PUU-XX/2022. "Hal itu diajukan agar Komisioner HAM lebih cepat, efektif dan efisien dalam menyelesaikan permasalahan HAM yang saat ini semakin kompleks," pungkasnya.
Diketahui, kedua penggugat mengajukan permohonan uji materi terkait ketentuan jumlah anggota komisioner Komnas HAM yang tertuang di dalam Pasal 83 ayat (1) UU HAM. Selain itu, keduanya juga menggugat ketentuan di dalam pasal Pasal 85 ayat (1), Pasal 86, dan pasal 87 ayat (2) huruf d.
Pada berkas permohonan tersebut, para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal 83 ayat (1) UU bertentangan dengan konstitusi dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta agar MK mengabulkan permohonan untuk menetapkan jumlah komisioner Komnas HAM menjadi 9 orang di dalam UU HAM dari yang sebelumnya sejumlah 7 orang.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menunjuk sembilan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027. Sembilan komisioner itu akan menggantikan 7 komisioner saat ini.
Sembilan komisioner Komnas HAM yang terpilih itu, yakni:
1. Abdul Haris Semendawai (Advokat/ konsultan hukum dan dosen)
2. Anis Hidayah (Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care)
3. Atnike Nova Sigiro (Dosen)
4. Hari Kurniawan (Advokat)
5. Prabianto Mukti Wibowo (Tenaga Ahli Bidang Reforma Agraria dan Kehutanan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)
6. Pramono Ubaid Tanthowi (Komisioner KPU RI Periode 2017-2022)
7. Putu Elvina (Anggota KPAI)
8. Saurlin P. Siagian (Peneliti/ Pekerja Sosial dan Dosen)
9. Uli Parulian Sihombing (Direktur ILRC)
Hal itu dilakukan seusai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan Achmad Kholidin seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Tasya Nabila seorang aktivis Lentera HAM Indonesia.
"Alhamdulillah, komisioner HAM sudah terpilih oleh DPR. Dari 14 orang yang diajukan, 9 orang komisioner terpilih. Hal ini sudah mendengar aspirasi kami yang dituangkan dalam permohonan judicial review ke MK," kata Achmad Kholidin, Selasa (4/10/2022).
Permohonan judicial review ke MK itu teregistrasi pada 5 April 2022 dengan Nomor Perkara: 30/PUU-XX/2022. "Hal itu diajukan agar Komisioner HAM lebih cepat, efektif dan efisien dalam menyelesaikan permasalahan HAM yang saat ini semakin kompleks," pungkasnya.
Diketahui, kedua penggugat mengajukan permohonan uji materi terkait ketentuan jumlah anggota komisioner Komnas HAM yang tertuang di dalam Pasal 83 ayat (1) UU HAM. Selain itu, keduanya juga menggugat ketentuan di dalam pasal Pasal 85 ayat (1), Pasal 86, dan pasal 87 ayat (2) huruf d.
Pada berkas permohonan tersebut, para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal 83 ayat (1) UU bertentangan dengan konstitusi dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta agar MK mengabulkan permohonan untuk menetapkan jumlah komisioner Komnas HAM menjadi 9 orang di dalam UU HAM dari yang sebelumnya sejumlah 7 orang.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menunjuk sembilan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027. Sembilan komisioner itu akan menggantikan 7 komisioner saat ini.
Sembilan komisioner Komnas HAM yang terpilih itu, yakni:
1. Abdul Haris Semendawai (Advokat/ konsultan hukum dan dosen)
2. Anis Hidayah (Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care)
3. Atnike Nova Sigiro (Dosen)
4. Hari Kurniawan (Advokat)
5. Prabianto Mukti Wibowo (Tenaga Ahli Bidang Reforma Agraria dan Kehutanan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)
6. Pramono Ubaid Tanthowi (Komisioner KPU RI Periode 2017-2022)
7. Putu Elvina (Anggota KPAI)
8. Saurlin P. Siagian (Peneliti/ Pekerja Sosial dan Dosen)
9. Uli Parulian Sihombing (Direktur ILRC)
(cip)