Atnike Nova Sigiro Ketua Komnas HAM Periode 2022-2027
loading...
A
A
A
JAKARTA - Atnike Nova Sigiro ditetapkan sebagai Ketua Komnas HAM periode 2022-2027. Dia akan memimpin 8 komisioner Komnas HAM lainnya yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/10/2022).
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, dalam rapat pleno yang digelar Senin, 3 Oktober 2022, Komisi III DPR telah memutuskan 9 nama komisioner Komnas HAM terpilih. Mereka adalah Atnike Nova Sigiro, Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, dan Uli Parulian Sihombing.
"Dalam rapat pleno juga memutuskan bahwa Ketua Komnas HAM RI periode 2022-2027 yang terpilih adalah saudari Atnike Nova Sigiro," kata Pangeran dalam laporannya di ruang sidang paripurna, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: DPR Setujui 9 Komisioner Komnas HAM Terpilih, Ini Nama-namanya
Legislator PAN itu menyatakan Komisi III DPR memandang penting anggota Komnas HAM memiliki integritas, kualitas, profesional, dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Komnas HAM dalam penegakan HAM di Indonesia," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, dalam rapat pleno yang digelar Senin, 3 Oktober 2022, Komisi III DPR telah memutuskan 9 nama komisioner Komnas HAM terpilih. Mereka adalah Atnike Nova Sigiro, Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, dan Uli Parulian Sihombing.
"Dalam rapat pleno juga memutuskan bahwa Ketua Komnas HAM RI periode 2022-2027 yang terpilih adalah saudari Atnike Nova Sigiro," kata Pangeran dalam laporannya di ruang sidang paripurna, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: DPR Setujui 9 Komisioner Komnas HAM Terpilih, Ini Nama-namanya
Legislator PAN itu menyatakan Komisi III DPR memandang penting anggota Komnas HAM memiliki integritas, kualitas, profesional, dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Komnas HAM dalam penegakan HAM di Indonesia," ujarnya.
(abd)