Masalah Bebasnya Napi Koruptor

Selasa, 04 Oktober 2022 - 13:55 WIB
loading...
A A A
Jika kita hitung, rata-rata lamanya hukuman napi koruptor lebih dari rata-rata 4 tahun dikelilingi jumlah hari menjalani masa penahanan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Mungkin di antara kita sendiri tidak akan ada yang mampu dan sanggup menjalaninya dengan baik sekalipun hukuman yang diterima merupakan konsekuensi dari perbuatan mereka.

Menteri Hukum dan HAM telah lama menyampaikan masalah over-capacity hunian lapas, antara 17.000 hingga 20.000 narapidana. Biaya makan narapidana per hari sebesar Rp71.000, total biaya yang diperlukan untuk sejumlah napi tersebut adalah Rp1.207.000.000 (satu miliar dua ratus tujuh juta rupiah) per hari. Jika koruptor dihukum 4 tahun, negara menanggung beban anggaran sebesar (4×12) × Rp2.550.000000= Rp122.400.000.000 (seratus dua puluh dua miliar empat ratus juta rupiah).

Merujuk pada perhitungan anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk biaya makan napi tersebut selama menjalani hukuman, sangat naif jika kelompok masyarakat tertentu masih menuntut atau meminta pemerintah menghapuskan revisi, asimilasi atau bebas bersyarat. Keadaan lain yang harus menjadi perhatian adalah baik SMR maupun ICCPR di atas memiliki karakteristik kemanusiaan yang adil dan beradab sejalan dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila.

Di dalam Surat Al-Maidah ayat 2 telah dikatakan, “Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum menyebabkan sikapmu menjadi tidak adil.” Reaksi negatif orang per orang atau kelompok tertentu dalam masyarakat terhadap napi koruptor yang bebas bersyarat tersebut menampakkan kebencian yang tidak terkira sehingga sebaiknya dihentikan. Pameo “sekali lancung ke ujian seumur hidup tak dipercaya” benar untuk suatu hal, tetapi tidak selamanya benar untuk lain hal, terutama terhadap keputusan hukum/hakim.

Ayat suci Surat Al-Maidah di dalam Alquran dan Pancasila sejalan dengan dua ketentuan konvensi internasional PBB tersebut. SMR yang telah diakui sejumlah negara merupakan parameter perlakuan minimum bagi narapidana selama menjalani hukumannya dengan beranggapan bahwa narapidana adalah manusia yang masih memiliki hak-hak asasi, termasuk perlindungan hak untuk memperoleh perlakuan yang bermartabat selama menjalani masa hukumannya.

Perkembangan terkini mengenai perlakuan terhadap narapidana, SMR justru merupakan cermin dari peradaban umat manusia abad ke-20–21 yang telah dimulai dengan ICCPR yang telah diberlakukan dengan UU Nomor 12 Tahun 2005.

Pemidanaan terhadap narapidana hanya terjadi setelah narapidana menjalani proses kriminalisasi sebagai tersangka dan terdakwa selama 480 hari sejak tahap penyidikan sampai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan segala risikonya bagi tersangka/terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Rekomendasi
Volkswagen Group Akan...
Volkswagen Group Akan Hentikan Produksinya Setengah pada 2030
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
Berita Terkini
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Infografis
Roket Milik Elon Musk...
Roket Milik Elon Musk Kembali Bikin Masalah bagi Penduduk Bumi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved