Masalah Bebasnya Napi Koruptor

Selasa, 04 Oktober 2022 - 13:55 WIB
loading...
A A A
Jika kita hitung, rata-rata lamanya hukuman napi koruptor lebih dari rata-rata 4 tahun dikelilingi jumlah hari menjalani masa penahanan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Mungkin di antara kita sendiri tidak akan ada yang mampu dan sanggup menjalaninya dengan baik sekalipun hukuman yang diterima merupakan konsekuensi dari perbuatan mereka.

Menteri Hukum dan HAM telah lama menyampaikan masalah over-capacity hunian lapas, antara 17.000 hingga 20.000 narapidana. Biaya makan narapidana per hari sebesar Rp71.000, total biaya yang diperlukan untuk sejumlah napi tersebut adalah Rp1.207.000.000 (satu miliar dua ratus tujuh juta rupiah) per hari. Jika koruptor dihukum 4 tahun, negara menanggung beban anggaran sebesar (4×12) × Rp2.550.000000= Rp122.400.000.000 (seratus dua puluh dua miliar empat ratus juta rupiah).

Merujuk pada perhitungan anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk biaya makan napi tersebut selama menjalani hukuman, sangat naif jika kelompok masyarakat tertentu masih menuntut atau meminta pemerintah menghapuskan revisi, asimilasi atau bebas bersyarat. Keadaan lain yang harus menjadi perhatian adalah baik SMR maupun ICCPR di atas memiliki karakteristik kemanusiaan yang adil dan beradab sejalan dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila.

Di dalam Surat Al-Maidah ayat 2 telah dikatakan, “Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum menyebabkan sikapmu menjadi tidak adil.” Reaksi negatif orang per orang atau kelompok tertentu dalam masyarakat terhadap napi koruptor yang bebas bersyarat tersebut menampakkan kebencian yang tidak terkira sehingga sebaiknya dihentikan. Pameo “sekali lancung ke ujian seumur hidup tak dipercaya” benar untuk suatu hal, tetapi tidak selamanya benar untuk lain hal, terutama terhadap keputusan hukum/hakim.

Ayat suci Surat Al-Maidah di dalam Alquran dan Pancasila sejalan dengan dua ketentuan konvensi internasional PBB tersebut. SMR yang telah diakui sejumlah negara merupakan parameter perlakuan minimum bagi narapidana selama menjalani hukumannya dengan beranggapan bahwa narapidana adalah manusia yang masih memiliki hak-hak asasi, termasuk perlindungan hak untuk memperoleh perlakuan yang bermartabat selama menjalani masa hukumannya.

Perkembangan terkini mengenai perlakuan terhadap narapidana, SMR justru merupakan cermin dari peradaban umat manusia abad ke-20–21 yang telah dimulai dengan ICCPR yang telah diberlakukan dengan UU Nomor 12 Tahun 2005.

Pemidanaan terhadap narapidana hanya terjadi setelah narapidana menjalani proses kriminalisasi sebagai tersangka dan terdakwa selama 480 hari sejak tahap penyidikan sampai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan segala risikonya bagi tersangka/terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
BPA Kejagung: Lelang...
BPA Kejagung: Lelang 308 Aset Hasil Sitaan Kasus Korupsi Digelar hingga Kamis 21 Mei
Prabowo Ungkap Temuan...
Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun 'Nganggur' di Bank
Kebencian Terhadap Korupsi...
Kebencian Terhadap Korupsi dan Koruptor
Jelang Muktamar NU,...
Jelang Muktamar NU, Prinsip Asal Bukan Koruptor Menjadi Relevan
Kejagung Taksir Total...
Kejagung Taksir Total Nilai Aset Barang yang Dilelang di BPA Fair 2026 Capai Rp100 Miliar
Mobil dan Tas Mewah...
Mobil dan Tas Mewah Hasil Sitaan Kejagung Dipajang di CFD Jakarta
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Rekomendasi
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Pendakian Gunung Meningkat,...
Pendakian Gunung Meningkat, Menhut Siapkan Pengaturan untuk Cegah Kecelakaan dan Sampah
Rencanakan Liburan dengan...
Rencanakan Liburan dengan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Roket Milik Elon Musk...
Roket Milik Elon Musk Kembali Bikin Masalah bagi Penduduk Bumi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved