Tragedi Kanjuruhan, Masyarakat Diminta Melihat Keseluruhan Peristiwa Secara Objektif

Senin, 03 Oktober 2022 - 14:07 WIB
loading...
A A A
Adapun Perkap Nomor 19 yang dianggap dilanggar Polri diperuntukkan bagi stewards, dan petugas keamanan yang diperbantukan sebagai stewards. Peraturan FIFA pasal 9 dan 10 juga mencantumkan adanya 'contingency & emergency plan' untuk pengamanan jika terjadi kerusuhan. Jadi, ketika terjadi kerusuhan, yang berlaku adalah emergency plan, force major.

"Tdak ada dan tidak mungkin Polri harus tunduk pada peraturan FIFA," katanya.

Roger lalu menyoroti pengelola stadion. Saat itu pintu dibuka, penonton masuk, lalu pintu dikunci, tetapi penjaga pintu pergi entah ke mana. Saat kerusuhan pecah, semua berebut keluar, berdesakkan, terhimpit di ruang menuju pintu keluar, dan beberapa pintu terkunci. "SOP stadion seperti apa? Sesuai FIFA? Adakah SOP standar PSSI? Saya meragukannya," katanya.

"Lalu kemudian karena banyak yang terhimpit, kehabisan oksigen, sampai meninggal sekian banyak, apakah karena gas air mata atau karena tidak bisa keluar stadion," katanya.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5093 seconds (0.1#10.140)