Jimly Asshiddiqie Sebut DPR Langgar Undang-Undang Copot Hakim Konstitusi Aswanto

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 21:48 WIB
loading...
Jimly Asshiddiqie Sebut...
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut DPR melanggar Undang-Undang tentang MK dalam pencopotan hakim konstitusi Aswanto. Foto: MPI/Rizky Syahrial
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut DPR melanggar Undang-Undang tentang MK dalam pencopotan hakim konstitusi Aswanto. Diketahui, hakim konstitusi dari usulan DPR Aswanto mendadak dicopot dari jabatannya oleh DPR melalui rapat internal Komisi III DPR dan Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022).

Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK). "Melanggar konstitusi, melanggar UU dan salah paham terhadap maksud surat," ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Jimly bersama delapan mantan hakim konstitusi membahas pencopotan Aswanto. Jimly, Maruarar Siahaan, Hamdan Zoelva, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD hadir di Gedung MK. Sedangkan lima mantan hakim konstitusi lainnya, Maria Farida Indrati, Laica Marzuki, I Dewa Gede Palguna, Haryono, dan Ahmad Sodiki mengikuti pertemuan itu secara daring.

Baca juga: Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, hingga Hamdan Zoelva Bahas Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto



Sementara itu, Hamdan Zoelva membeberkan poin pelanggaran UU dalam pencopotan Aswanto, yakni prosedur dan materilnya. "Prosedurnya pemberhentian hakim harus diberitahukan ketua hakim ke lembaga negara terkait, bahkan ada jangka waktunya 6 bulan. Itu sebagai dasar lembaga terkait untuk memproses penggantian hakim yang baru," katanya.

Hamdan mengatakan berdasarkan Pasal 23 ayat 4 UU MK, pemberhentian hakim konstitusi harus dari ketua MK. "Demikian juga prosedur pengangkatan hakim baru," ucapnya.

Terkait aspek materil hukumnya, kata Hamdan, UU MK menjelaskan masa jabatan hakim konstitusi sampai usia 70 tahun. "Jadi UU itu ketika diuji boleh MK, dan MK menolak pengujian UU itu sehingga UU itu tetap eksis dan berlaku, karena itu masa jabatan hakim konstitusi memang sampai umur 70 tahun," ungkap Hamdan.

Hamdan menambahkan, menurut UU tersebut pemberhentian hakim belum dapat dilakukan sebelum masa jabatan berakhir atau belum mencapai batas usia tersebut, kecuali meninggal dunia.

"Karena mengundurkan diri atau diberhentikan karena banyak alasan-alasan antara lain pelanggaran etik, pelanggaran hukum dan sebagainya. Nah, ini tidak ada satu pun terpenuhi. Karena itu kami melihat, baik dari aspek prosedur maupun materil, pemberhentian itu bertentangan dengan UU," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua MK Suhartoyo:...
Ketua MK Suhartoyo: Profesionalitas Hakim Kunci Jaga Legitimasi Putusan
Mantan Ketua MK: Denda...
Mantan Ketua MK: Denda Rp11,4 Triliun Bermanfaat bagi Rakyat dan Negara
Purnatugas dari MK,...
Purnatugas dari MK, Anwar Usman: Putusan Nomor 90 Bukan Pintu Buat Gibran, demi Anak Muda
Paman Gibran Pingsan...
Paman Gibran Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK
Profil Liliek Prisbawono...
Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Pengganti Anwar Usman
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Pimpinan Pusat Syarikat...
Pimpinan Pusat Syarikat Islam Sampaikan Duka Atas Meninggalnya Driver Ojol
Pendidikan 2 Hakim MK...
Pendidikan 2 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Presidential Threshold
Orasi Mantan Menag di...
Orasi Mantan Menag di Demo Tolak Pemilu Curang: Hakim Konstitusi Jangan Tergoda Duniawi
Rekomendasi
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Iran Tuduh NATO Terlibat...
Iran Tuduh NATO Terlibat Perang Gabungan AS-Israel Gara-gara Pengakuan Sekjen Mark Rutte
Mampir Bentar: Di Balik...
Mampir Bentar: Di Balik Kesuksesannya, Nowela Idol Akhirnya Bongkar Masa-Masa paling Kelam di Hidupnya
Berita Terkini
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved