Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, hingga Hamdan Zoelva Bahas Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 18:36 WIB
loading...
Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, hingga Hamdan Zoelva Bahas Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto
Sembilan mantan hakim konstitusi termasuk Jimly Asshiddiqie (tengah) membahas hakim konstitusi Aswanto yang mendadak dicopot dari jabatannya oleh DPR. Foto: Rizky Syahrial/MPI
A A A
JAKARTA - Pencopotan jabatan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR menyita perhatian para mantan hakim konstitusi. Sembilan mantan hakim konstitusi membahas hakim konstitusi Aswanto yang mendadak dicopot dari jabatannya oleh DPR melalui rapat internal Komisi III DPR dan Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022).

Salah satu mantan hakim itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD . Kemudian, Jimly Asshiddiqie, Maruarar Siahaan, dan Hamdan Zoelva. Mereka hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Sedangkan lima mantan hakim konstitusi lainnya, Maria Farida Indrati, Laica Marzuki, I Dewa Gede Palguna, Haryono, dan Ahmad Sodiki mengikuti pertemuan itu secara daring. Hadir juga Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, pengganti Aswanto.





Salah satu mantan hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, pertemuan itu membahas tentang fakta dan klarifikasi dari Sekjen MK yang tiba-tiba dipanggil ke DPR untuk menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

"Diskusinya sangat menarik, tapi sebelum itu kita mendengar fakta klarifikasinya itu bagaimana, maka kita dibagikan surat-menyurat dari MK. Kemudian Pak Guntur sebagai Sekjen menjelaskan kronologinya," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung MK, Sabtu (1/10/2022).

"Ternyata dia (Guntur Hamzah, red) juga mendadak, dia juga tidak tahu. Tiba-tiba dipanggil untuk dalam tanda petik fit and proper test tanpa tahu siapa yang mau diganti," kata Jimly.

Jimly menuturkan, pergantian mendadak tersebut baru diketahui oleh Guntur sejak ada pemberitaan bahwa Aswanto yang akan digantikan. "Karena dari segi urutan masa jabatan, yang duluan harus berganti bukan Pak Aswanto, melainkan Wahiduddin Adams. Nah sedangkan Pak Aswanto itu baru bulan Maret 2024. Tahun 2023 saja masih kecepatan karena menurut Undang-undang (UU) itu," ujarnya.

Ia menambahkan, pemberhentian hakim harus melalui surat dari MK. "Jadi kalau tidak ada surat dari MK, enggak bisa diberhentikan," jelasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)