Ditantang Pengacara Brigadir J Seret Putri Candrawathi ke KPK, Ini Respons Febri Diansyah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Putri Candrawathi , Febri Diansyah enggan merespons tantangan yang diajukan oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) untuk mengusut dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh kliennya itu.
Febri berdalih tengah fokus pada perkara yang dihadapi oleh istri Ferdy Sambo tersebut terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Febri Diansyah: Bukti Klien Kami Kooperatif
"Kami fokus saat ini pada perkara yang sedang proses dan sudah dinyatakan lengkap yaitu dugaan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dalam konteks Ibu Putri dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Febri mengatakan dirinya tidak bisa merespons pada perkara yang belum masuk ke ranah hukum. "Dalam konteks itulah saya bisa merespons (dugaan pembunuhan berencana Brigadir J). Nanti kami lihat dulu berkas perkaranya tentu fokus kami ke sana gitu," ucapnya.
Diketahui, Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menantang Febri yang merupakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret kliennya itu ke lembaga antirasuah tersebut. Menurut Martin, bisa saja Putri terlibat dalam dugaan gratifikasi berupa pemberian uang dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dengan demikian, dia harus mengusut tuntas dugaan suap itu kepada antarlembaga dan para tersangka. Berani enggak mereka?" ucap dia saat konferensi pers di salah satu Hotel di Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022) lalu.
Apalagi, kata Martin dugaan gratifikasi yang dilakukan Ferdy Sambo sudah sangat jelas dan telah dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK. Dia menyampaikan dugaan itu terkait staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disodorkan amplop oleh orang suruhan Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, terdapat pula dugaan gratifikasi terkait pemberian uang Ferdy Sambo kepada Bharada E dan Bripka RR sebagai imbalan membunuh Brigadir J.
Putri Candrawathi kini sudah ditahan oleh Polri setelah hanya diminta untuk wajib lapor sejak 19 Agustus 2022 karena kemanusiaan. Berkas perkara Putri juga sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan pada 3 Oktober 2022 akan dilakukan pelimpahan tahap II.
Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan anak buahnya Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J). Selain Ferdy Sambo polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya. Diantaranya, Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Febri berdalih tengah fokus pada perkara yang dihadapi oleh istri Ferdy Sambo tersebut terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Febri Diansyah: Bukti Klien Kami Kooperatif
"Kami fokus saat ini pada perkara yang sedang proses dan sudah dinyatakan lengkap yaitu dugaan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dalam konteks Ibu Putri dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Febri mengatakan dirinya tidak bisa merespons pada perkara yang belum masuk ke ranah hukum. "Dalam konteks itulah saya bisa merespons (dugaan pembunuhan berencana Brigadir J). Nanti kami lihat dulu berkas perkaranya tentu fokus kami ke sana gitu," ucapnya.
Diketahui, Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menantang Febri yang merupakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret kliennya itu ke lembaga antirasuah tersebut. Menurut Martin, bisa saja Putri terlibat dalam dugaan gratifikasi berupa pemberian uang dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dengan demikian, dia harus mengusut tuntas dugaan suap itu kepada antarlembaga dan para tersangka. Berani enggak mereka?" ucap dia saat konferensi pers di salah satu Hotel di Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022) lalu.
Apalagi, kata Martin dugaan gratifikasi yang dilakukan Ferdy Sambo sudah sangat jelas dan telah dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK. Dia menyampaikan dugaan itu terkait staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disodorkan amplop oleh orang suruhan Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, terdapat pula dugaan gratifikasi terkait pemberian uang Ferdy Sambo kepada Bharada E dan Bripka RR sebagai imbalan membunuh Brigadir J.
Putri Candrawathi kini sudah ditahan oleh Polri setelah hanya diminta untuk wajib lapor sejak 19 Agustus 2022 karena kemanusiaan. Berkas perkara Putri juga sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan pada 3 Oktober 2022 akan dilakukan pelimpahan tahap II.
Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan anak buahnya Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J). Selain Ferdy Sambo polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya. Diantaranya, Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(kri)