Kaesang Datangi KPK, Febri Diansyah: Batas Pelaporan Gratifikasi 30 Hari Kerja

Rabu, 18 September 2024 - 16:46 WIB
loading...
Kaesang Datangi KPK,...
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengapresiasi kedatangan Ketum PSI, Kaesang Pangarep ke KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Febri Diansyahmengapresiasi kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep ke KPK. Kaesang melaporkan dugaan penerimaangratifikasiterkait penggunaan pesawat jet pribadiatau private jet ke KPK, Selasa (17/9/2024).

Febri menilai, langkah Kaesang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi itu sehari sebelum batas hukum atau 30 hari kerja dugaan penggunaan jet pribadi bagus.

"Saya baca di berita, Kaesang datang ke KPK untukklarifikasike Direktorat Gratifikasi. Satu bulan kurang satu hari sejak diketahui naik private jet pada 18 Agustus 2024. Ini bagus dan belum terlambat. Karena batas waktu pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari kerja (30 September)," kata Febri dalam cuitan pada akun media sosial X miliknya seperti dikutip, Rabu (18/9/2024).



Febri setuju, jika Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara. Karena itu, KPK harus segera memutuskan itu bagian dari gratifikasi atau bukan. "Tapi kan Kaesang bukan Penyelenggara Negara? Benar, namun sebaiknya analisis sperti itu biarkan jadi tugas KPK," ujarnya.

"Setelah lapor, dalam waktu maksimal 30 hari kerja juga, KPK wajib memutuskan & menetapkan apakah gratifikasi tersebut milik negara atau tidak. Bahkan apakah itu gratifikasi/bukan," tulis Febri.

Namun, Febri mengaku belum mengetahui apakah kedatangan Kaesang ke KPK untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi atau hanya sebatas klarifikasi kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kita belum tahu apakah kedatangan Kaesang melaporkan gratifikasi sebagaimana Pasal 18 UU KPK atau hanya klarifikasi ke Dit Gratifikasi? Apakah ada pegawai dari bagian pengaduan masyarakat yang juga ikut klarifikasi?" ujarnya.

Menurut Febri, jika Kaesang datang ke KPK untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi, maka diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses alias dibebaskan dari pidana gratifikasi. Sebab, pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi dilaporkan sebelum batas waktu 30 hari kerja berakhir.

"Jika Kaesang datang dalam sebagai pelapor gratifikasi, maka Pasal 12C UU 20 tahun 2001 (UU Tipikor) berlaku untuk pelapor. Apa itu? Pelapor diberikan perlindungan hukum tidak bisa diproses/dibebaskan dari pidana gratifikasi (Pasal 12 B). Batas waktu: 30 hari kerja atau maksimal 30 Sept 2024," terangnya.

Febri menambahkan, jika KPK menyimpulkan penerimaan gratifikasi itu merupakan milik negara, maka Kaesang harus menyetorkan sejumlah uang yang setara dengan fasilitas yang diterima ke kas negara.

"Tapi jika kesimpulan KPK sebaliknya, maka penerima tidak perlu membayar ke kas negara & berhak menikmati fasilitas tersebut," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
Jadi Kuasa Hukum Hasto,...
Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan KPK
Kubu Hasto Tuding Dakwaan...
Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang Baru
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto Kristiyanto
Golkar Tugaskan Bakumham...
Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK
Beberapa Barang dan...
Beberapa Barang dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, Kasus Terjadi pada 2021-2023
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
Rumah Ridwan Kamil Digeledah...
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Jokowi: Proses Hukum Harus Kita Dihormati
Rekomendasi
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
7 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Akhirnya, Ukraina Sepakati...
Akhirnya, Ukraina Sepakati Gencatan Senjata 30 Hari dengan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved