Ditantang Pengacara Brigadir J Seret Putri Candrawathi ke KPK, Ini Respons Febri Diansyah
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 07:21 WIB
loading...
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah enggan merespons tantangan yang diajukan oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir J untuk mengusut dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan kliennya. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Putri Candrawathi , Febri Diansyah enggan merespons tantangan yang diajukan oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) untuk mengusut dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh kliennya itu.
Febri berdalih tengah fokus pada perkara yang dihadapi oleh istri Ferdy Sambo tersebut terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Febri Diansyah: Bukti Klien Kami Kooperatif
"Kami fokus saat ini pada perkara yang sedang proses dan sudah dinyatakan lengkap yaitu dugaan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dalam konteks Ibu Putri dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Febri mengatakan dirinya tidak bisa merespons pada perkara yang belum masuk ke ranah hukum. "Dalam konteks itulah saya bisa merespons (dugaan pembunuhan berencana Brigadir J). Nanti kami lihat dulu berkas perkaranya tentu fokus kami ke sana gitu," ucapnya.
Febri berdalih tengah fokus pada perkara yang dihadapi oleh istri Ferdy Sambo tersebut terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Febri Diansyah: Bukti Klien Kami Kooperatif
"Kami fokus saat ini pada perkara yang sedang proses dan sudah dinyatakan lengkap yaitu dugaan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dalam konteks Ibu Putri dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Febri mengatakan dirinya tidak bisa merespons pada perkara yang belum masuk ke ranah hukum. "Dalam konteks itulah saya bisa merespons (dugaan pembunuhan berencana Brigadir J). Nanti kami lihat dulu berkas perkaranya tentu fokus kami ke sana gitu," ucapnya.
Lihat Juga :