Kekerasan Seksual terhadap Anak Marak Terjadi, Jubir Perindo Minta Pelaku Dihukum Berat

Jum'at, 30 September 2022 - 16:03 WIB
loading...
A A A
"Seperti dari yang dulunya ceria, kemudian berubah menjadi lebih pendiam, tidak banyak bicara dan enggan bertemu dengan orang lain. Sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak termasuk keluarga dalam upaya agar korban bisa pulih dari trauma. Selain pendampingan dari keluarga, pendampingan dari tim ahli, psikolog, psikiater hingga ahli kesehatan juga diperlukan. Karena pemulihan trauma ini membutuhkan waktu, harus pelan-pelan dan bertahap, maka pihak keluarga harus lebih sabar, dan bisa memberikan motivasi dan dorongan kepada anaknya," ujarnya.

Sebagai informasi, Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sepanjang 2021 hingga 17 Maret 2022 menunjukkan, dari 8.478 kasus kekerasan terhadap perempuan, 1.272 kasus di antaranya ialah kekerasan seksual. Selain itu, 11.952 kasus kekerasan terhadap anak, 7.004 kasus (58,6 persen) di antaranya merupakan kekerasan seksual.



Sementara. hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2021 yang dilakukan Kementerian PPPA, Badan Pusat Statistik dan Lembaga Demografi Universitas Indonesia menemukan, 1 dari 19 perempuan (usia 15-64 tahun) pernah mengalami kekerasan seksual selain pasangan.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)