Sosialisasi RKUHP, BIN Buka Dialog dengan Masyarakat Sulawesi
Jum'at, 30 September 2022 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
"Pertama kebebasan berekspresi itu diatur dalam konstitusi dan kemudian kita juga sudah merumuskannya yang sekarang juga sudah ada di RKUHP. Jadi kita juga ingin mengajak masyarakat untuk lebih cerdas berpikir bahwa yang dilarang adalah apabila (demo) tetapi dia menimbulkan kerusuhan," jelasnya.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih menyebut, terdapat 17 keunggulan RKUHP. Tiga di antaranya pertama, RKUHP sebagai pedomaan pemidanaan yang mengatur kewajiban hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kedua, RKUHP menjadi pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pidana serta penentuan sanksi pidana dengan mengumpulkan pendapat para ahli.
Ketiga, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, segi keadilan dan kemanusiaan.
"Rasa yang timbul bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas semoga tidak terjadi lagi, karena dari apa yang unggul tadi ada dorongan untuk restoratif justice terutama pidana ringan tidak usah masuk penjara. Jika ancaman pidananya tinggi, hakim tidak boleh main-main dengan memberi hukuman sangat rendah. Itukan yang diinginkan, terutama ketika narapidana berat seperti korupsi itu hakim bisa menjatuhkan pidana tambahan dengan tidak memberikan haknya untuk bebas bersyarat. Ini kan cocok sekali dengan keadaan sekarang," tuturnya.
Dalam acara ini, BIN berkolaborasi dengan 10 kementerian/ lembaga di antaranya Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemenkoinfo, Kemenag, Kejagung, Polri, Kantor Staf Presiden, dan Staf Khusus Presiden. Sejumlah elemen yang hadir di antaranya civitas perguruan tinggi dan akademisi, organisasi profesi hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama dan adat, organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat sipil, penegak hukum, dan elemen lain di Sulawesi Selatan.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih menyebut, terdapat 17 keunggulan RKUHP. Tiga di antaranya pertama, RKUHP sebagai pedomaan pemidanaan yang mengatur kewajiban hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kedua, RKUHP menjadi pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pidana serta penentuan sanksi pidana dengan mengumpulkan pendapat para ahli.
Ketiga, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, segi keadilan dan kemanusiaan.
"Rasa yang timbul bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas semoga tidak terjadi lagi, karena dari apa yang unggul tadi ada dorongan untuk restoratif justice terutama pidana ringan tidak usah masuk penjara. Jika ancaman pidananya tinggi, hakim tidak boleh main-main dengan memberi hukuman sangat rendah. Itukan yang diinginkan, terutama ketika narapidana berat seperti korupsi itu hakim bisa menjatuhkan pidana tambahan dengan tidak memberikan haknya untuk bebas bersyarat. Ini kan cocok sekali dengan keadaan sekarang," tuturnya.
Dalam acara ini, BIN berkolaborasi dengan 10 kementerian/ lembaga di antaranya Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemenkoinfo, Kemenag, Kejagung, Polri, Kantor Staf Presiden, dan Staf Khusus Presiden. Sejumlah elemen yang hadir di antaranya civitas perguruan tinggi dan akademisi, organisasi profesi hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama dan adat, organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat sipil, penegak hukum, dan elemen lain di Sulawesi Selatan.
(poe)
Lihat Juga :