Sosialisasi RKUHP, BIN Buka Dialog dengan Masyarakat Sulawesi
Jum'at, 30 September 2022 - 13:12 WIB
loading...
BIN menggelar Partisipasi Publik RUU KUHP di Claro Hotel, Makassar, Jumat (30/9/2022). Dialog publik dilakukan secara hybrid, dihadiri peserta baik secara offline maupun online. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Badan Intelijen Negara (BIN) menjaring partisipasi publik mengenai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ). Salah satunya dengan yang menggelar Partisipasi Publik RUU KUHP di Claro Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (30/9/2022). Dialog publik dilakukan secara hybrid, dihadiri peserta baik secara offline maupun online.
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana BIN Gede Agung Patra W menjelaskan, RKUHP merupakan upaya pemerintah untuk menyusun ulang KUHP lama (rekodifikasi) peninggalan Belanda. KUHP baru nanti diharapkan dapat membawa harmonisasi perkembangan hukum pidana yang bersifat universal berdasarkan asas Pancasila. Baca juga: Mahfud MD: KUHP Baru Titik Temu dari Berbagai Perdebatan Selama 59 Tahun
"Dengan disahkannya nanti KUHP baru, maka asas bernegara kita (Pancasila) itu akan dikomunikasikan sedemikian rupa di dalam KUHP ini karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tentu asas KUHP yang lama bentukan dari pemerintah Hindia Belanda tidak bersumber dari asas Pancasila yang kita anut," kata Agung.
BIN berkomitmen terus mensosialisasikan dan menjaring partisipasi publik agar RKUHP dapat disahkan DPR dan diterima masyarakat. Komitmen ini sesuai amanah Presiden Joko Widodo pada 6 Agustus 2022.
"Kami akan terus mengupayakan sosialisasi agar kesadaran masyarakat terbentuk. Bahwa RKUHP hasil pembahasan panjang pemerintah dan DPR ini merupakan upaya pembaruan hukum Nasional," ujarnya.
Dialog publik ini menghadirkan tiga narasumber yakni Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang Benny Riyanto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, serta Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih.
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana BIN Gede Agung Patra W menjelaskan, RKUHP merupakan upaya pemerintah untuk menyusun ulang KUHP lama (rekodifikasi) peninggalan Belanda. KUHP baru nanti diharapkan dapat membawa harmonisasi perkembangan hukum pidana yang bersifat universal berdasarkan asas Pancasila. Baca juga: Mahfud MD: KUHP Baru Titik Temu dari Berbagai Perdebatan Selama 59 Tahun
"Dengan disahkannya nanti KUHP baru, maka asas bernegara kita (Pancasila) itu akan dikomunikasikan sedemikian rupa di dalam KUHP ini karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tentu asas KUHP yang lama bentukan dari pemerintah Hindia Belanda tidak bersumber dari asas Pancasila yang kita anut," kata Agung.
BIN berkomitmen terus mensosialisasikan dan menjaring partisipasi publik agar RKUHP dapat disahkan DPR dan diterima masyarakat. Komitmen ini sesuai amanah Presiden Joko Widodo pada 6 Agustus 2022.
"Kami akan terus mengupayakan sosialisasi agar kesadaran masyarakat terbentuk. Bahwa RKUHP hasil pembahasan panjang pemerintah dan DPR ini merupakan upaya pembaruan hukum Nasional," ujarnya.
Dialog publik ini menghadirkan tiga narasumber yakni Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang Benny Riyanto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, serta Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih.
Lihat Juga :