Sosialisasi RKUHP, BIN Buka Dialog dengan Masyarakat Sulawesi

Jum'at, 30 September 2022 - 13:12 WIB
loading...
Sosialisasi RKUHP, BIN...
BIN menggelar Partisipasi Publik RUU KUHP di Claro Hotel, Makassar, Jumat (30/9/2022). Dialog publik dilakukan secara hybrid, dihadiri peserta baik secara offline maupun online. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Badan Intelijen Negara (BIN) menjaring partisipasi publik mengenai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ). Salah satunya dengan yang menggelar Partisipasi Publik RUU KUHP di Claro Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (30/9/2022). Dialog publik dilakukan secara hybrid, dihadiri peserta baik secara offline maupun online.

Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana BIN Gede Agung Patra W menjelaskan, RKUHP merupakan upaya pemerintah untuk menyusun ulang KUHP lama (rekodifikasi) peninggalan Belanda. KUHP baru nanti diharapkan dapat membawa harmonisasi perkembangan hukum pidana yang bersifat universal berdasarkan asas Pancasila.

"Dengan disahkannya nanti KUHP baru, maka asas bernegara kita (Pancasila) itu akan dikomunikasikan sedemikian rupa di dalam KUHP ini karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tentu asas KUHP yang lama bentukan dari pemerintah Hindia Belanda tidak bersumber dari asas Pancasila yang kita anut," kata Agung.

BIN berkomitmen terus mensosialisasikan dan menjaring partisipasi publik agar RKUHP dapat disahkan DPR dan diterima masyarakat. Komitmen ini sesuai amanah Presiden Joko Widodo pada 6 Agustus 2022.

"Kami akan terus mengupayakan sosialisasi agar kesadaran masyarakat terbentuk. Bahwa RKUHP hasil pembahasan panjang pemerintah dan DPR ini merupakan upaya pembaruan hukum Nasional," ujarnya.

Dialog publik ini menghadirkan tiga narasumber yakni Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang Benny Riyanto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, serta Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih.

Benny Riyanto mengatakan, melihat usianya KUHP peninggalan Belanda jelas tidak mengikuti perkembangan norma dan budaya bangsa. Selain itu, KUHP yang digunakan sekarang juga dianggap tidak memiliki kepastian hukum karena berbahasa asli Belanda dan tidak memiliki terjemahan resmi Indonesia.

Menurut Benny, KUHP lama merupakan wetboek van strafrecht atau KUHP Kolonial dan disusun dengan orientasi keadilan retributif atau keadilan pembalasan. Padahal, pidana modern telah beralih kepada keadilan korektif, rehabilitative, dan restoratif.

"Oleh karena itu para ahli hukum kita sepakat untuk segera melakukan pembaharuan KUHP yang sudah ada yaitu melalui RKUHP yang ada saat ini," imbuhnya.

Pengesahan RKUHP sempat ditunda lantaran ada penolakan dari masyarakat terhadap 14 isu krusial. Di antaranya living law, pidana mati, serta penghinaan terhadap presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)