Sosialisasi RKUHP, BIN Buka Dialog dengan Masyarakat Sulawesi
Jum'at, 30 September 2022 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Benny Riyanto mengatakan, melihat usianya KUHP peninggalan Belanda jelas tidak mengikuti perkembangan norma dan budaya bangsa. Selain itu, KUHP yang digunakan sekarang juga dianggap tidak memiliki kepastian hukum karena berbahasa asli Belanda dan tidak memiliki terjemahan resmi Indonesia.
Menurut Benny, KUHP lama merupakan wetboek van strafrecht atau KUHP Kolonial dan disusun dengan orientasi keadilan retributif atau keadilan pembalasan. Padahal, pidana modern telah beralih kepada keadilan korektif, rehabilitative, dan restoratif.
"Oleh karena itu para ahli hukum kita sepakat untuk segera melakukan pembaharuan KUHP yang sudah ada yaitu melalui RKUHP yang ada saat ini," imbuhnya.
Pengesahan RKUHP sempat ditunda lantaran ada penolakan dari masyarakat terhadap 14 isu krusial. Di antaranya living law, pidana mati, serta penghinaan terhadap presiden. Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Papua, BIN Bangun Gedung Papua Youth Creative Hub
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan, pemerintah berupaya menyelesaikan kontroversi tersebut dengan membuka partisipasi publik. Hasilnya dua dari 14 isu kontroversial yakni mengenai dokter gigi yang melakukan praktik tanpa izin dan advokat curang sudah ditanggalkan dari RKUHP.
Harkristuti juga menerangkan terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 218, 219, 220 dengan ancaman pidana 3,5 tahun. Menurutnya, ini merupakan delik aduan dan tidak bertujuan membatasi demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Menurut Benny, KUHP lama merupakan wetboek van strafrecht atau KUHP Kolonial dan disusun dengan orientasi keadilan retributif atau keadilan pembalasan. Padahal, pidana modern telah beralih kepada keadilan korektif, rehabilitative, dan restoratif.
"Oleh karena itu para ahli hukum kita sepakat untuk segera melakukan pembaharuan KUHP yang sudah ada yaitu melalui RKUHP yang ada saat ini," imbuhnya.
Pengesahan RKUHP sempat ditunda lantaran ada penolakan dari masyarakat terhadap 14 isu krusial. Di antaranya living law, pidana mati, serta penghinaan terhadap presiden. Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Papua, BIN Bangun Gedung Papua Youth Creative Hub
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan, pemerintah berupaya menyelesaikan kontroversi tersebut dengan membuka partisipasi publik. Hasilnya dua dari 14 isu kontroversial yakni mengenai dokter gigi yang melakukan praktik tanpa izin dan advokat curang sudah ditanggalkan dari RKUHP.
Harkristuti juga menerangkan terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 218, 219, 220 dengan ancaman pidana 3,5 tahun. Menurutnya, ini merupakan delik aduan dan tidak bertujuan membatasi demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Lihat Juga :